Jumat, 05 Juni 2026

Plt Gubernur Sumut Sambut Baik Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Rabu, 04 November 2015 17:23 WIB
Plt Gubernur Sumut Sambut Baik Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Istimewa
Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi foto bersama Kakanwil DJP Sumut I Mukhtar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

"Peraturan ini perlu segera disosialisasikan," ujar Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi setelah menerima audiensi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Mukhtar, di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No 30, Medan, Selasa (2/11/2015).

Peraturan ini sangat bermanfaat khususnya untuk wajib pajak. Bukan hanya itu dengan PMK ini Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) yang sudah diserahkan pada Maret 2015 dapat diperbaiki bila ada yang belum tercantum pada surat pelaporan pajak. 

"Tanpa kena sanksi administrasi, diharapkan wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini hingga akhir Desember 2015," ujarnya.

Ia juga berharap seluruh WP di Sumut taat pajak. Karena pajak merupakan salah satu yang dapat merealisasikan pembangunan di daerah. 

"Dengan pajaklah pembangunan daerah kita harapkan dapat terwujud," ucapnya.

Sementara Kakanwil DJP Sumut I Mukhtar mengatakan Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak pada 30 April 2015 yang diundangkan sejak 4 Mei 2015.

PMK ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan dan juga pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada WP yang sebelumnya telah melaporkan pajaknya tetapi belum benar. 

Kepada para WP diperkenankan untuk membetulkan SPT (pelaporan). Pajak yang belum dibayar dapat segera dibayarkan sejak Tahun 2010 dan diserahkan hingga akhir Desember 2015. 

"Ini berlaku lima tahun ke belakang mulai Tahun 2010 hingga Desember 2015. Tidak berlaku untuk Tahun 216," ujar Mukhtar yang hadir bersama Kabid Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Marlinus Simbolon, Kepala KPP Medan Kota Yan Santoso, Pelaksana P2Humas Paulus W.

Kanwil DJP I Sumut berencana mengadakan sosialisasi khususnya untuk lingkungan Pemprov Sumut untuk mempercepat proses pelaksanaan perbaikan pelaporan pajak pada 9 November mendatang. 

"Untuk mempercepat proses pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 ini DJP Sumut I telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumut, akan segera melakukan sosialisasi dan mengharapkan para wajib pajak segera memanfaatkan momen ini," katanya yang baru dilantik Oktober lalu. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker