Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Sebanyak 81 orang mendaftar untuk menjadi Komisioner Komisi Yudisial (KY) Periode 2015-2020 hingga batas pendaftaran, Selasa (26/5) pukul 24.00 WIB. Di antara para pendaftar itu adalah seluruh komisioner lama KY, kecuali Eman Suparman dan Abbas Said. Dari 81 orang yang mendaftar, hanya 75 orang yang lolos seleksi administrasi.
Seperti dilansir situs resmi Setkab RI, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY Harkristuti Harkrisnowo mengemukakan, sesuai hasil rapat Pansel, dari 81 calon yang telah mengirimkan berkas pendaftaran sebanyak 75 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Para calon Komisioner KY yang lolos seleksi administrasi itu, wajib mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu tes obyektif, yaitu tes dengan pilihan ganda atau multiple choices, serta membuat makalah yang akan dilaksanakan pada 10 Juni 2015 mendatang.
"Nama-nama ke-79 calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi itu akan diumumkan melalui www.setneg.go.id dan Koran Tempo pada 29 Mei mendatang," kata Harkristusi didampingi seluruh anggota Pansel saat memberikan keterangan pers di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (27/5/2015) siang.
Mengenai profil pendaftar, Harkristuti menyebutkan, selain komisioner lama KY, di antara para pendaftar juga ada nama mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, juga ada Ketua Komisi Kejaksaan, kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, dan ada beberapa hakim ad hoc yang dimasukkan Pansel sesuai kategori profesinya.
"Jadi kalau awalnya dosen ya dosen, tapi bukan sebagai hakim karena mereka posisinya bukan sebagai hakim," terang Harkristuti.
Adapun dari sisi akademik, menurut Harkristuti, tiga profesor dan 29 doktor, sehingga diharapkan hasil seleksi ke depan akan diperoleh orang-orang yang terbaik untuk melakukan khususnya pengawasan terhadap yudikatif dan juga melakukan seleksi kepada para hakim.
Pansel berharap dengan dipublikasikan calon Komisioner KY yang lolos seleksi administrasi, akan mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait profil mereka yang diperlukan Pansel untuk mempertajam pada calon Komisioner KY itu.
Menurut Harkristuti, para calon Komisioner KY itu sudah memberikan surat pernyataan yang kebenarannya masih akan diverifikasi Pansel, yaitu mereka akan melaporkan harta kekayaan akan membuat LKHPN.
Selain itu, para calon Komisioner KY itu juga bersedia mundur dari jabatan dan profesi mereka sebagai pejabat negara, sebagai advokat, notaris, pengusaha, pengurus dan karyawan BUMN BUMD dan swasta sebagai PNS dan sebagai pengurus parpol.
"Ini pernyataan yang mereka buat di atas materai juga pernyataan berhenti dari jabatan hakim bagi yang berprofesi sebagai hakim, pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana dan pernyataan bahwa mereka punya pengalaman dalam bidang hukum selama 15 tahun," papar Harkristuti.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar