Rabu, 15 Juli 2026

Dihalangi PNS Pemkab Labura, Dinas TRTB Medan Batal Membongkar Tower Seluler Tanpa SIMB

Senin, 14 April 2014 23:10 WIB
Dihalangi PNS Pemkab Labura, Dinas TRTB Medan Batal Membongkar Tower Seluler Tanpa SIMB
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan batal membongkar bangunan tower milik salah satu provider telepon seluler tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara (sumut), Senin (14/4/2014).

Pasalnya, ketika pembongkaran hendak dilakukan, seorang pria yang mengaku PNS di Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) dan selaku pemasang tower datang menolak pembongkaran dilakukan. Akibatnya sempat terjadi pertengkaran mulut.

Menghindari kericuhan terjadi, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar membatalkan pembongkaran dan minta kepada yang bertanggung jawab atas pemasangan pohon membuat surat pernyataan untuk mengurus izin.

“Jika izin tidak juga diurus, tower ini pasti kita bongkar,” tegas Ali Tohar. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Aparatur Pemkab Samosir Harus Kreatif dan Inovatif
Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Menang Telak di Samosir
Pilkada Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Unggul
Sadarmawati Boru Simbolon Bangga Mulus Sulutkan Api Porkot Medan 2015
Dinas TRTB Medan Bongkar 8 Unit Bangunan Tanpa SIMB
Hatorangan Simarmata-Oloan Simbolon Mendaftar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker