Rabu, 01 Juli 2026

Panwaslu Proses 246 Pelanggaran Pemilu di Medan

Selasa, 08 April 2014 16:15 WIB
Panwaslu Proses 246 Pelanggaran Pemilu di Medan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Panwaslu Kota Medan memproses 246 kasus pelanggaran pemilu. Dari 246 kasus pelanggaran tersebut, sebanyak 227 kasus merupakan pelanggaran administratif, sedangkan 19 kasus pelanggaran pidana pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Medan Teguh Satya Wira di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (7/4/2014).

Dijelaskan, pelanggaran pidana pemilu yang terjadi selama Maret 2014, terbagi dua kategori yakni pelanggaran di luar jadwal kampanye dan pelanggaran money poltic serta pembagian sembako.

Namun 19 kasus pelanggaran pidana pemilu tersebut tidak bisa diteruskan karena tidak memiliki unsur yang kuat, ujar Teguh.

Karena banyak temuan yang sifatnya tidak bisa dilanjutkan bukan berarti tidak ada penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan parpol.

Karena itulah pihak Panwascam dan PPL terus melakukan pendataan sehingga pelanggaran tersebut bisa diproses ke pengadilan.

Saat ini Panwaslu Medan tengah menyelidiki pelanggaran alat peraga kampanye yang seharusnya tiga hari sebelum minggu tenang sudah dicabut oleh masing-masing peserta kampanye namun hal itu tidak dilakukan sehingga masuk kategori pelanggaran di luar jadwal kampanye, tandas Teguh. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Dilantik, Panwascam se-Kota Medan Diharapkan Amanah Sukseskan Pilkada
Pemilu Serentak 2019, Panwaslu Berganti Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen
Warga Asahan ke Djarot: Jangan Kotori Tanah Kami dengan Kecurangan
Kantor Panwaslu Deli Serdang Dijaga Ketat
Kejatisu Lakukan Pemantauan Tahapan Pilkada di Sumut
KPU Deli Serdang Dinilai Tak Profesional, Mion dan Zainal Lapor ke Panwaslu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker