Senin, 04 Mei 2026

Dinas Pendidikan Medan Larang Coret Baju dan Kutip Uang Perpisahan

Selasa, 01 April 2014 17:13 WIB
Dinas Pendidikan Medan Larang Coret Baju dan Kutip Uang Perpisahan
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan mendukung instruksi Dinas Pendidikan Kota Medan yang melarang SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta di Medan agar tidak melakukan kutipan biaya perpisahan sekolah maupun penerimaan rapor. Sama halnya untuk larangan coret baju serta konvoi dijalanan usai Ujian Nasional (UN).

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Roma P Simaremare di Medan, Selasa (1/4/2014) menyikapi banyaknya keluhan orang tua siswa terkait kutipan biaya dengan berbagai alasan terutama menghadapi UN dan akhir semester.

"Kita sangat prihatin dengan warga yang kurang mampu saat ini namun dibebankan lagi kutipan yang dinilai tidak penting," kesal Politisi PDIP ini.

Menurut Roma, pihak sekolah diharapkan jangan lagi membebani orang tua murid dan siswa menghadapi UN mendatang. Pihak sekolah diharapkan dapat memberi dukungan moril dan tambahan mata pelajaran bagi siswa.

"Guru harus mengerti dengan kondisi ekonomi saat ini," tegas Roma.     

Ditambahkan Roma, surat edaran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Marasutan tertanggal 21 Maret 2014 terkait larangan kutipan uang perpisahan dan rapor harus didukung penuh.

"Instruksi Kadisdik tersebut harus benar benar dijalankan pihak sekolah. Kalau masih ada kutipan, harus diberi sanksi tegas. Itu artinya membangkang dan sengaja menjatuhkan wibawa Kadisdik," ujar Roma.          

Dengan adanya surat edaran tersebut yang juga disampaikan ke Komisi B DPRD Medan pekan lalu, menurut Roma perlu untuk disosialisasikan. Sehingga tidak terjadi lagi kutipan tidak resmi terhadap siswa di sekolah dan tentu mengurangi beban orang tua.

Begitu juga masalah larangan konvoi dijalanan dan aksi coret baju usai UN akan membantu kenyamanan dan kerawanan berlalulintas. Bahkan, masalah larangan aksi coret–mencoret baju, tentu sangat bermanfaat karena baju tadi dapat disumbangkan bagi masyarakat kurang mampu.

Surat Edaran Disdik Medan No 420/2856/Dikmenjur/2014 yang ditujukan kepada kepala sekolah di Medan disebutkan, dalam menghadapi UN diminta agar seluruh sekolah melaksanakan pembelajaran lebih intensif. Kemudian buku rapor agar dibagikan tepat waktu sesuai tanggal penulisan rapor tanpa pengecualiaan.

Dalam penerimaan rapor dan kegiatan perpisahan sekolah tidak melakukan pengutipan biaya dan kepala sekolah supaya melarang dan mengawasi kegiatan ekspresif siswa untuk tidak aksi coret-mencoret baju serta konvoi dijalanan usai UN. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kepala Seksi Minta Kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Dievalusi
DPRD Kecewa Kinerja Dinas Pendidikan Medan
DPRD Desak Kepala SMAN 3 Medan Kembalikan Uang Perpisahan
Sertifikasi Guru Swasta di Medan Belum Dibayar
DPRD dan Dinas Pendidikan Medan Sepakati Sistem PSB
Sekolah Luluskan Siswa 100 Persen Dapat Reward
komentar
beritaTerbaru
hit tracker