Selasa, 21 April 2026

DPRD Desak Kepala SMAN 3 Medan Kembalikan Uang Perpisahan

Minggu, 23 Maret 2014 14:44 WIB
DPRD Desak Kepala SMAN 3 Medan Kembalikan Uang Perpisahan
Landen Marbun. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan mendesak Kepala SMA Negeri 3 Medan mengembalikan uang yang sempat dikutip dari siswa dengan dalih uang perpisahan dan uang buku tahunan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan diharapkan cepat respon untuk mengawasi sehingga sekolah lain tidak melakukan pungli yang sama.    
 
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan Landen Marbun melalui telepon, Ahad (23/3/2014). Politisi ini mendesak pihak sekolah segera mengembalikan uang pungutan tersebut karena dinilai sudah mencederai dunia pendidikan.
 
Landen yang terpilih menjadi Ketua Komisi B DPRD Medan menggantikan Srijati Pohan menegaskan, uang perpisahan di SMAN 3 Medan supaya dikembalikan kepada siswa. Tidak ada hak pihak sekolah mengutip uang dengan dalih untuk perpisahan. 

“Ini jelas menyalahi aturan, apalagi sudah ada larangan dari Disdik,” terang Landen.
 
Menurut Landen, dugaan pungli di SMAN 3 Medan akan menjadi perhatian serius DPRD Medan dan menjadikan program awal agenda kerja Komisi B setelah ia memimpin komisi yang membidangi pendidikan ini.

“Untuk itu, Disdik Medan dan Kepala SMAN 3 Medan akan kita panggil untuk dilakukan dengar pendapat. Jika terbukti melakukan kebijakan yang melanggar aturan, akan kita rekomendasikan ke Plt Walikota Medan supaya dilakukan evaluasi kinerja Kadisdik dan Kepsek,” terang Politisi Partai Damai Sejahtera ini.
 
Ditambahkan Caleg DPRD Medan dari Partai Hanura Dapil V No urut 1 ini, ia akan bekerja maksimal terkait upaya peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan. 

“Bagaimana supaya sistem pendidikan di Kota Medan lebih baik, saya akan berbuat maksimal. Itu sudah tekad saya, selama ini saya tidak pernah di Komisi B yang membidangi pendidikan. Tapi sekarang saya sudah resmi di Komisi B dan akan berbuat yang terbaik,” janji Landen.
 
Untuk itu kata Landen, masalah kesejahteraan dan pemberdayaan guru akan menjadi perhatian utama. Begitu juga masalah hak guru tidak boleh dikesampingkan karena berdampak kepada kualiats kinerja guru. 

Sama halnya dengan bantuan kepada siswa miskin dan berprestasi harus tepat sasaran. Bahkan, masalah pungli berbentuk apa pun kepada guru dan siswa tidak dibenarkan. 

“Ini yang perlu kita awasi sehingga proses belajar mengajar tetap lancar. Guru semangat mengajar dan murid rajin belajar,” tegas Landen.
 
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan dengan tegas mengatakan tidak dibenarkan pihak sekolah melakukan kutipan uang  kepada siswa dengan dalih perpisahan. 

“Kalau memang ada anggaran pihak sekolah silahkan membuat acara perpisahan, tapi jangan dibebankan kepada siswa. Tidak boleh orang tua siswa dibebankan karena acara perpisahan,” sebutnya.
 
Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan, terkait ramainya pemberitaan pungli perpisahan dan uang buku tahunan di SMAN 3 Medan, panitia perpisahan melalui pengurus OSIS sibuk mencari dukungan seperti meminta tanda tangan dari siswa yang isinya setuju dilaksanakan perpisahan di luar sekolah. Surat persetujuan itu nantinya diharapkan alasan pihak sekolah melakukan pungli tersebut. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut
Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua
Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan
Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur
Ketua DPRD Sumut Ajak KoJAM Kolaborasi Pemberitaan dan Kritik Membangun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker