Selasa, 26 Mei 2026
2 Calon Anggota DPD Sumut Didiskualifikasi

KPU Diskualifikasi PBB di Gunung Sitoli dan Sergai, PPP di Gunung Sitoli

Minggu, 16 Maret 2014 19:44 WIB
KPU Diskualifikasi PBB di Gunung Sitoli dan Sergai, PPP di Gunung Sitoli
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membatalkan keikutsertaan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik (Parpol) di 25 kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu Tahun 2014. 

Pembatalan itu merupakan sanksi karena para peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan.

Dikutip dari kpu.go,id, Ahad (16/3/2014), di Sumatera Utara (Sumut), KPU membatalkan keikutsertaan Partai Persatuan pembangunan (PPP) di Kota Gunung Sitoli. 

Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) didiskualifikasi di Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

Sementara Calon Anggota DPD Sumut yang didiskualifikasi KPU yakni Erick Sitompul dan Edison Sianturi.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota  DPR, DPD dan DPRD, Pasal I angka 5 menyebutkan, “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada  KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Partai Politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD”.

Peraturan KPU tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pada Pasal 138 ayat (1) disebutkan, “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan”.

Selanjutnya dalam Pasal 138 ayat (2) terdapat ketentuan, “Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. (BS-001)

Tags
KPU
beritaTerkait
KPU Efisiensi Anggaran Rp 900 M: Semua Kegiatan Digelar di Kantor
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang
KPU Kota Gunungsitoli Tetapkan Sowa’a Laoli dan Marthinus Lase Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
KPU Banten Resmi Tetapkan Andra-Dimyati Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih
DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker