Selasa, 19 Mei 2026

Dinas TRTB Medan Diminta Selektif Terbitkan Izin Tower

Rabu, 26 Februari 2014 20:54 WIB
Dinas TRTB Medan Diminta Selektif Terbitkan Izin Tower
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Ketua Komisi D DPRD Kota Medan CP Nainggolan mendesak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan supaya lebih selektif memproses penerbitan izin mendirikan tower telekomunikasi di Medan. Pasalnya, proses untuk mendapatkan persetujuan warga umumnya dilakukan tidak sesuai prosedur.
 
“Persoalan yang sering muncul adalah adanya rekayasa dalam mendapatkan tanda tangan persetujuan warga. Karena itu sebelum izin membangun dikeluarkan, Dinas TRTB harus meneliti keabsahan setiap surat persetujuan warga yang diajukan,” kata CP saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas TRTB terkait pembangunan Tower Asia di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (26/2/2014).
 
Menurut CP, munculnya persoalan pembangunan tower yang notabene sudah mendapat izin dari Dinas TRTB Medan juga tidak lepas karena ada kesalahan prosedur dalam mendapatkan persetujuan dari warga sekitar tower tersebut. Sesuai Permenkominfo No 2 Tahun 2008, proses pengumpulan tandatangan persetujuan warga harus dilakukan secara terbuka.
 
“Untuk mendapat tanda tangan persetujuan warga harusnya dilakukan secara terbuka dengan warga sekitar lokasi tower. Hal seperti inilah yang tidak pernah dilakukan oleh pihak terkait seperti pemilik tower. Artinya, untuk mendapatkan persetujuan warga saja sudah menyalahi peraturan,” ujarnya.
 
Untuk itu terkait pembangunan Tower Asia di Jalan Sei Serayu, Medan, CP didampingi Anggota Komisi D Faisal Nasution meminta Dinas TRTB meninjau kembali izin yang telah dikeluarkan kepada PT Retower Asia untuk membangun tower tersebut. Sebab, dalam proses pengumpulan tanda tangan persetujuan warga telah terjadi rekayasa.
 
Sebelumnya, Rahmalem Surbakti, warga yang keberatan atas pembangunan Tower Asia itu mengatakan, pihak perusahaan yang membangun tower tersebut telah merekayasa persetujuan warga sekitar. Dia yang tinggal di Jalan Sei Serayu dan rumahnya hanya 20 meter dari tower yang dibangun, tidak pernah setuju atau memberikan persetujuan dibangunnya tower tersebut.

Dalam RDP tersebut, Kepala Seksi Hukum Dinas TRTB Kota Medan Bonar Pulungan mengatakan, pihaknya mengeluarkan izin pembangunan Tower Asia di Jalan Sei Serayu No 20 karena seluruh persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap. “Rekomedasi dari kelurahan dan persetujuan warga sudah ada makanya izinya kami terbitkan,” jelasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar Tembok Penutup Jalan Kawat I
Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar dan Rumah
Catat! PSMS Tetap Selektif Seleksi Pemain
Dinas TRTB Medan Bongkar 8 Unit Bangunan Tanpa SIMB
Dinas TRTB Medan Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin
Dinas TRTB Bongkar 4 Bangunan Bermasalah di Medan Timur
komentar
beritaTerbaru
hit tracker