Selasa, 25 Agustus 2026

Dilantik Jadi PNS, Calon Peranginangin Tetap Menjabat Kades

Minggu, 19 Januari 2014 23:36 WIB
Dilantik Jadi PNS, Calon Peranginangin Tetap Menjabat Kades
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
STM Hulu, (beritasumut.com) – Setelah Bupati Deli Serdang Amri Tambunan melantik Calon Peranginangin sebagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertugas di Dinas PU Bina Marga Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, warga Kecamatan STM Hulu mulai angkat bicara.

“Memang enak jadi pejabat di Deli Serdang ini. Sudah menerima honor sebagai Kepala Desa (Kades) Tiga Juhar, dilantik lagi sebagai PNS,” sebut sejumlah warga, Ahad (19/1/2014).

Terkuaknya kasus rangkap jabatan ini setelah sejumlah warga mengetahui Calon Perangin-angin sejak Juni 2013 lalu dilantik oleh Bupati Deli Serdang sebagi staf Dinas PU. Bahkan Alpian selaku Bendahara Gaji Dinas PU mengakui oknum Kades Tiga Juhar itu menerima gaji setiap bulannya. Namun Alpian menolak menjelaskan alasan Calon Peranginangin tidak melepas jabatan kades. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/184/PMB Tanggal 16 Januari 2007, PNS tidak diizinkan menjadi kades. Kenapa di Desa Tiga Juhar, sudah pun dilantik jadi PNS tapi masih tetap menjabat kades, tanya sejumlah warga. 

Sementara Camat STM Hulu Binsar TH Sitanggang mengatakan pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke atasan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban.

Sedangkan Kepala Dinas Infokom pemkab Deli Serdang Neken Ketaren saat dihubungi, berjanji akan melaporkan hal ini ke Bupati. (BS-028)

Tags
PNS
beritaTerkait
Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka hingga 28 Juli 2026
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun
 Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya
Sekdako Binjai Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai
Pjs Walikota Pematangsiantar Pimpin Apel Pagi Dirangkai Penyerahan SK Pensiun 11 PNS
komentar
beritaTerbaru
hit tracker