Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Anggota KPU Kota Medan Pandapotan Tamba menyebutkan penertiban baliho dan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan di Kota Medan, baru dilakukan mulai pekan depan.
Sebelumnya mereka akan terlebih dahulu menggelar koordinasi dengan Pemerintah Kota Medan, Panwaslu dan jajaran muspida kota Medan.
"Koordinasinya digelar besok," kata Tamba di Medan, Rabu (20/11/2013).
Tamba menmabahkan, pembahasan tersebut akan difokuskan pada teknis penertiban baliho. Sebab, regulasi dan penetapan zona kampanye sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masing-masing partai politik.
"Tinggal teknisnya, siapa yang menurunkan, bantuan peralatan yang dibutuhkan dan lainnya," ujarnya.
Penertiban baliho dan alat peraga kampanye bermasalah dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Tujuannya yakni agar pemasangan alat peraga tersebut tidak merusak estetika kota. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar