Jumat, 24 April 2026

Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan Tahan Manahan Panggabean

Senin, 07 Oktober 2013 23:58 WIB
Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan Tahan Manahan Panggabean
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas PemilihanUmum Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) mengabulkan permohonan dari DPD Partai Demokrat untuk memasukkan nama bacalegnya Tahan Manahan Panggabean sebagai calon legislatif untuk Pemilu Legislatif 2014 mendatang. 

Permohonan tersebut dikabulkan dalam sidang musyawarah dengan agenda mendengarkan putusan yang digelar di Kantor Bawaslu Sumut, di Jalan Sei Bahorok No 14/27, Medan, Senin (7/10/2013).

"Mengabulkan permohonan pihak pemohon dan memerintahkan agar termohon mengakomodir pemohon dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014," kata pimpinan sidang, Herdie Munthe yang memimpin sidang.

Atas putusan ini, KPU Sumut yang diwakili oleh Yulhasni menyebutkan mereka akan menggelar pleno internal KPU untuk melaksanakan putusan tersebut. Pleno tersebut akan digelar beberapa hari ke depan.

"Sesuai aturan ya kami akan laksanakan," ujarnya.

Sesuai UU No 8 Tahun 2012, putusan dari Bawaslu ini wajib dilaksanakan KPU Sumut, sebab putusan Bawaslu tersebut bersifat final dan mengikat. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Bawaslu Sumut Evaluasi Panwas Pilkada 2015
Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun
Bawaslu Sumut Laporkan Plh Bupati Simalungun
Bawaslu Sumut Ragukan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih
Panwaslu Madina Sidangkan Gugatan Balon Bupati
Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri Gelar Buka Bersama
komentar
beritaTerbaru
hit tracker