Sabtu, 25 Juli 2026

Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun

Senin, 25 Januari 2016 14:38 WIB
Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun
Facebook
Aulia Andri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar Pilkada Kabupaten Simalungun.

Demikian ditegaskan Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri melalui telepon, Senin (25/1/2016).

Dijelaskan, tidak ada lagi alasan bagi KPU Simalungun untuk menunda pilkada setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Kabupaten Simalungun.

Hal ini juga untuk memberi kepastian kepada masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Simalungun.

"Jadi tidak ada lagi alasan bagi KPU Simalungun untuk menunda pilkada. Segera gelar pilkada sekaligus untuk memberi kepastian kepada masing-masing pasangan calon," ujar Aulia.

Dicontohkan Aulia, Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sebelumnya juga ditunda, setelah keluarnya putusan MA, sudah akan menggelar pilkada pada Rabu (27/1/2016) lusa.

Sebelumnya, Majelis Hakim MA memutuskan menolak kasasi KPU Simalungun pada Rabu (20/1/2016).

Dalam putusannya, MA menguatkan putusan PTTUN Medan yang membatalkan pencoretan JR Saragih-Amran Sinaga oleh KPU Simalungun.

MA menegaskan, JR Saragih-Amran Sinaga tetap berhak sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS
Bawaslu Sumut Evaluasi Panwas Pilkada 2015
Penahanan Amran Sinaga Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada Simalungun
Plt Gubernur Sumut Tinjau Pilkada Simalungun
MA Tolak Kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Tetap Berhak Jadi Calon
komentar
beritaTerbaru
hit tracker