Selasa, 28 April 2026

Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Pilkada Deli Serdang

Kamis, 26 September 2013 15:07 WIB
Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Pilkada Deli Serdang
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Ratusan alat peraga kampanye "dibredel" Tim Gabungan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Deli Serdang serta Panwaslu Kecamatan Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa, selama dua hari, Selasa-Rabu (24-25/9/2013). Penertiban dilakukan karena sesuai tahapan Pilkada Deli Serdang, belum memasuki masa kampanye dan pemasangan alat peraga yang menggunakan fasilitas umum, seperti di pohon-pohon, tiang listrik dan tiang telepon. 

Ketua Panwaslu Deli Serdang Erwin Lubis SHI didampingi dua Pimpinan Panwaslu lainnya, Erdiaman Purba SE dan Drs Syahnan Daulay MPd serta Kasub Bag Tata Usaha Satpol PP Pemkab Deli Serdang Barus mengatakan, pelaksanaan Pilbup Deli Serdang Tahun 2013 saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye, tetapi di sejumlah titik seperti di jalan-jalan protokol dan di pohon-pohon, tiang listrik dan telepon sudah "menjamur" alat peraga.

“Alat peraga yang kami tertibkan hanya yang berhubungan dengan pasangan calon pada pilkada saja, sedangkan untuk alat peraga kampanye yang berhubungan dengan calon legislatif, kami belum melakukan penertiban karena belum ada intruksi hiraskis, “ ujar Erwin seraya menambahkan apabila ada alat peraga kampanye yang berhubungan dengan calon legislatif yang terpasang di pohon-pohon, terpaksa ditertibkan karena sudah sangat jelas dilarang.

Di bagian lain, kedua Pimpinan Panwaslu Deli Serdang lainnya Erdiaman Purba SE dan Drs Syahnan Daulay MPd mengungkapkan, operasi penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan berdasarkan UU Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2008, UU No 15 Tahun 2011, PP Nomor: 6 Tahun 2005, Peraturan Bawaslu RI Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 69 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah, sebagai mana terakhir dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 14 Tahun 2010 dan Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor: 09/Kpts/KPU-DS- 655895/2613  tentang Pedoman Teknis Tata Cara Kampanye Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013.

Sebelumnya, kata Erdiaman Purba SE dan Drs Syahnan Daulay, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang sudah menyurati dan meminta kepada 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati ataupun tim kampanye/tim pemenangan/untuk segera menertibkan ataupun menurunkan alat peraga kampanye yang terletak dan atau yang melekat pada tempat ibadah, seperti masjid, gereja, vihara, pura, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya, tiang telepon, tiang listrik dan pohon-pohon perindang jalan).

Namun, karena permintaan kesediaan menurunkan atau menertibkan alat peraga yang menyalahi undang-undang dan peraturan tersebut tidak diindahkan, maka tim gabungan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melekat pada tempat-tempat fasilitas umum itu, tegas Daulay seraya menyatakan, penertiban ini akan dilakukan secara berkesinambungan, karena itu diminta kepada para pasangan calon maupun tim kampanye/tim pemenangan agar menertibkan alat peraga yang menyalahi UU dan peraturan.  

Sementara itu, Bagian Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Deli Serdang Erdiaman Purba menyebutkan, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk terlibat langsung dalam menciptakan sistem yang sinergis, khususnya dalam memberikan informasi terkait penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang ini, termasuk berbagai hal yang diindikasikan pelanggaran pilkada.

“Untuk itu demi terwujudnya demokrasi yang sehat, sangat diperlukan peran serta masyarakat, terutama dalam hal memberikan informasi terhadap setiap tindakan yang tidak sesuai aturan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 ini, “pungkas Erdiaman Purba. (BS-022)

Tags
beritaTerkait
Dilantik, Panwascam se-Kota Medan Diharapkan Amanah Sukseskan Pilkada
Pemilu Serentak 2019, Panwaslu Berganti Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen
Warga Asahan ke Djarot: Jangan Kotori Tanah Kami dengan Kecurangan
Kantor Panwaslu Deli Serdang Dijaga Ketat
Kejatisu Lakukan Pemantauan Tahapan Pilkada di Sumut
KPU Deli Serdang Dinilai Tak Profesional, Mion dan Zainal Lapor ke Panwaslu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker