Rabu, 01 Juli 2026
Tangani Kasus Pelanggaran Pidana Pilbup Deli Serdang

Panwaslu, 4 Kapolres dan Kajari Tandatangani MoU Gakumdu

Kamis, 26 September 2013 15:01 WIB
Panwaslu, 4 Kapolres dan Kajari Tandatangani MoU Gakumdu
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Pesta rakyat Kabupaten Deli Serdang tinggal 30 hari lagi. Hiruk pikuk berbagai kegiatan dalam rangka mencari simpati rakyat bergulir dengan berbagai cara dan metode dari pihak masing masing ke-11 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Deli Serdang, pada tanggal 23 Oktober 2013.

Metode itu berupa, ada pasangan calon yang gencar bersosialisasi, ada pula yang sedang-- sedang saja, bahkan ada pula yang sampai saat sekarang adem ayem saja tanpa ada agenda. Dari semua kegiatan itu tentu tidak luput dari pengawasan dari lembaga negara yang telah diberikan wewenang penuh, seperti Panwaslu. Karenanya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang, secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Penjelasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Deli Serdang Erwin Lubis SHI pada acara penandatanganan MoU Sentra Penegakan Hukum Terpadu di halaman Kantor Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, Jalan A Yani No 36 A Simpang Tangsi, Kelurahan Petapahan, Lubuk Pakam, Selasa (24/9/2013). Acara itu dihadiri Pimpinan Panwaslu Deli Serdang Drs Syahnan Daulay MPd dan Erdiaman Purba SE, Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patrianegara, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aswin Sipayung, Kapolres Binjai AKBP Marcellino Sampouw, Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta Karo-karo dan Kajari Lubuk Pakam Khairil Aswan Harahap, Dandim dari Kodim 0204/DS Letkol Syaeful MG. 

Dihadapan para Kapolsek, Wakapolsek, Kanit dan penyidik dari empat Polres, serta Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Deli Serdang dan sejumlah Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Erwin Lubis mengemukakan, semakin dekatnya pelaksanaan Pilbup Deli Serdang, maka koordinasi antar instansi terus ditingkatkan dan salah satunya adalah penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang, Polres Deli Serdang, Polres Belawan, Polres Binjai dan Polresta Medan dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Gakumdu nantinya diharapkan akan mempercepat setiap proses pelanggaran akibat Pemilu khususnya pelanggaran pidana. “Sinergi antara semua lembaga dalam hal ini Polres dan Kejaksaan Negeri dengan Panwaslu, maka akan semakin mudah dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran pidana yang terjadi saat pelaksanaan pemilu,” kata Ketua Panwaslu Deli Serdang.

Di bagian lain, Erwin Lubis mengungkapkan, saat ini setiap pelanggaran pidana pemilu hukumannya sangat berat, sebab selain harus hukuman kurungan minimal 12 bulan juga harus membayar denda. Hal itu tidak berlaku pada pemilu sebelumnya. “Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2008 memang untuk hukuman pidana sangat berat, jadi semuanya harus hati-hati dan menaatinya,” tegasnya.

Untuk pelaksanaan pengawasan Pilbup Deli Serdang saat ini, lanjut Erwin, pihaknya akan bertindak proporsional dan profesional dan mengupayakan pencegahan dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu. Pencegahan yang dimaksudkan adalah mengkomunikasikan kepada stakeholder tentang larangan. “Upaya pencegahan selalu kami kedepankan, yang jelas agar pelaksanaan Pilbup di Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lancar dan tidak ada gangguan apapun,” pungkasnya. (BS-022)

Tags
beritaTerkait
Dilantik, Panwascam se-Kota Medan Diharapkan Amanah Sukseskan Pilkada
Pemilu Serentak 2019, Panwaslu Berganti Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen
Warga Asahan ke Djarot: Jangan Kotori Tanah Kami dengan Kecurangan
Kantor Panwaslu Deli Serdang Dijaga Ketat
Kejatisu Lakukan Pemantauan Tahapan Pilkada di Sumut
KPU Deli Serdang Dinilai Tak Profesional, Mion dan Zainal Lapor ke Panwaslu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker