Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pelaksana Tugas Walikota Medan diwakili Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis MM mengimbau seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP agar segera melakukan perekaman secepatnya. Sebab, bagi masyarakat yang tidak melakukan perekaman tentunya akan rugi sendiri karena tidak memiliki identitas diri. Apalagi penggunaan KTP manual tidak berlaku lagi mulai 31 Desember 2013.
“Jika masyarakat tidak mau melakukan perekaman, maka akan menyusahkan masyarakat yang bersangkutan. Pasalnya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, mulai 31 Desember 2013, KTP manual sudah tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah e-KTP dan menjadi standar di negara kita ini, “ kata Sekda ketika memimpin rapat penyelesaian perekaman e-KTP di Balaikota Medan, Selasa (10/9/2013).
Menurut Sekda, jika ada kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perekaman e-KTP di Tahun 2013 ini bagi setiap wajib KTP, maka akan berakibat fatal terhadap masyarakat maupun pemerintah daerah. Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman, tentunya tidak akan memiliki identitas sehingga yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah maupun swasta. Selain itu database kependudukan belum bisa dijamin akurasinya.
“Jika database kependudukan belum dijamin akurasinya, tentunya ini akan merugikan pemerintah daerah. Sebab, besarnya bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) tergantung dengan jumlah penduduk dan luasnya wilayah. Tentunya ini akan berimbas dengan pembangunan yang dilakukan,” papar Sekda.
Di samping itu, imbuhnya lagi, dalam pemilukada tidak dimungkinkan e-KTP dijadikan persyaratan untuk bisa menggunakan hak pilihnya, sehingga tetap memerlukan surat undangan, kartu pemilih, tinta dan lain sebagainya. Dengan demikian dalam setiap pemilukada tetap saja terjadi pemborosan dan permasalahan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tetap saja tidak terhindarkan.
Dihadapan Asisten Pemerintahan Drs Musadad Nasution, Kadis kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Muslim Harahap dan seluruh camat, Sekda mengungkapkan menurut data dari Ditjen Adminduk, Kota Medan sudah melakukan perekaman sebanyak 1.356.635 jiwa. Sementara yang belum melakukan perekaman sekitar 448.573 jiwa. Untuk itu Sekda minta jangan sampai ada penduduk Kota Medan yang tidak mempunyai identitas KTP pada 1 Januari 2014.
Untuk menghindari hal itu tidak terjadi, Sekda mengistruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar memfasilitasi perekaman e-KTP di sekolah-sekolah, tempat-tempat umum dan di kantor-kantor camat. Sedangkan Asisten Pemerintahan (Aspem) dan Kabag Tata Pemerintahan supaya memonitor setiap hari laporan pencapaian perekaman e-KTP dari kecamatan.
Kepada camat dan lurah, Sekda minta mewajibkan kepala lingkungan (Kepling) untuk membawa 5 orang penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP setiap harinya ke kantor camat guna direkam datanya. Kemudian camat dan lurah ikut membantu petugas Disduk dan Capil melakukan perekaman terhadap siswa di atas 15 tahun di sekolah-sekolah swasta yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. “Jika ada masyarakat yang ingin melakukan perekaman di hari Sabtu dan Ahad, supaya dilayani, termasuk ketika melakukan perekaman malam hari,” ujarnya.
Terkait dengan keluhan masyarakat tentang pelayanan kependudukan, khususnya pelayanan Kartu keluarga (KK), KTP dan surat pindah di kelurahan dan kecamatan yang berbelit-belit dan pengutipan uang tidak sesuai Perda No 1 Tahun 2010, Sekda menegaskan tidak mau mendengar keluhan seperti itu lagi. Artinya, dia tidak mau mendengar ada kepling, pegawai kelurahan maupun lurah yang mempersulit masyarakat.
“Apalagi sampai membebani masyarakat dengan kutipan yang tidak sesuai. Untuk itu saya minta camat untuk mengawasi lurah, pegawai lurah dan kepling. Bagi Bagian Tata Pemerintahan, Asisten Pemerintahan dan Disduk dan Capil supaya memonitor langsung ke lapangan. Laporkan setiap keluhan masyarakat kepada Walikota guna diambil tindakan tegas,” tegasnya.
Sementara itu Kadisduk dan Capil Muslim Harahap mengatakan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan pihak kecamatan untuk mengatasi masalah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, sebab warga itu berdomisili di kecamatan, kelurahan dan lingkungan.
“Kawan-kawan camat pun sudah setuju, setiap harinya kepling akan membawa 5 warga yang belum melakukan perekaman untuk merekamkan datanya di kantor camat. Saya yakin ini mempercepat penyelesaian persoalan warga yang belum melakukan perekaman,” jelas Muslim.
Di samping itu Muslim mengakui, pihaknya juga akan melakanakan perekaman di sekolah-sekolah, terutama sekolah swasta yang bekerjasama dengan camat. Karenanya, pihaknya akan membantu memindahkan alat perekaman ke sekola-sekolah swasta yang telah ditunjuk camat. “Untuk sekolah negeri sudah kita laksanakan. Hasilnya lebih baik dibandingkan dengan warga yang datang melakukan perekaman ke kantor camat,” paparnya.
Ketika disinggung berapa jumlah warga Kota Medan yang belum melakukan perekaman, Muslim menegaskan sebenarnya 300 ribu jiwa lagi. Sebab, berdasarkan data terakhir yang diterima dari KPU Kota Medan jumlah pemilih di Kota Medan hanya 1,7 juta jiwa. Sedangkan Disduk Capil sudah melakukan perekaman 1.350.000 jiwa. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar