Senin, 21 September 2026

Tahan Manahan Panggabean Terancam Gagal Jadi Caleg

Sabtu, 27 April 2013 05:33 WIB
Tahan Manahan Panggabean Terancam Gagal Jadi Caleg
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Tahan Mahanan Panggabean tampaknya tidak akan lolos menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat. Pasalnya, terpidana yang terlibat dalam aksi demo pembentukan Provinsi Tapanuli Tahun 2008 ini, belum genap lima tahun pasca menjalani hukuman.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Surya Perdana dan Nurlela Johan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (26/04/2013) menegaskan menurut ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 yang menjadi dasar terbitnya Keputusan KPU No 7 dan 13 Tahun  2012, terpidana memang boleh menjadi caleg dengan memenuhi tiga persyaratan.

Syarat pertama, terpidana sudah bebas dari hukumannya selama lima tahun, mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan tidak melakukan kejahatan secara berulang-ulang.

“KPU sebagai lembaga hanya bertindak sesuai dengan ketentuan. Jika memang ada bakal caleg yang tidak memenuhi ketentuan, tentu kita berani mencoretnya,” tegas Surya Perdana.

Nurlela Johan menambahkan, berkas pendaftaran Tahan Manahan juga masih belum lengkap. Di antaranya, Tahan Manahan belum menyertakan surat pernyataan pernah dipidana.

“Sampai sekarang dia belum menyerahkan BB2, yakni surat pernyataan pernah dipidana. Nanti akan kita surati ke partai bersangkutan secara resmi agar berkas itu segera dilengkapi,” ucapnya.

Data yang diperoleh wartawan, Tahan Manahan Panggabean memang telah menimbulkan banyak aksi baik di DPRD Sumut maupun KPU Sumut. Soalnya, sejak dilantik menjadi Anggota DPRD Sumut 2009 lalu, dia masih bersatus sebagai terdakwa karena melanggar Pasal 146 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dalam peristiwa demo yang menyebabkan meninggalnya Ketua DPRD Sumut Drs H Aziz Angkat serta terjadi kerusakan material, sarana serta prasarana DPRD Sumut.

Berdasarkan KUHP Bab IV Pasal 146 menyebutkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Meski demikian Tahan Manahan tetap menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Sumut. Kemudian berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahan Manahan ditetapkan bersalah melanggar Pasal 146 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. (BS-022)

Tags
beritaTerkait
Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS
KPU Koordinasi dengan Pemprov Sumut Terkait Pilgub dan Pilkada
Plt Gubsu Dukung KPU Sukseskan Pilgub dan Pilkada di Sumut
Pilkada Siantar dan Simalungun Ditunda, KPU Sumut Tunggu Surat Resmi
Polda Periksa Ketua KPU Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker