Rabu, 08 Juli 2026

35 Persen Reklame di Medan Tidak Miliki Izin

Jumat, 19 April 2013 20:45 WIB
35 Persen Reklame di Medan Tidak Miliki Izin
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu mengatakan bahwa hampir 35 persen reklame di Kota Medan tidak memilik izin. Karena itu, Dinas Pertamanan sedang fokus menertibkan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin tersebut.

"Hampir 35 persen reklame di Kota Medan ini tidak memiliki izin. Karena itu, kita sekarang sedang fokus untuk menertibkannya dengan melakukan pembongkaran. Ini merupakan perintah Walikota Medan," ujar Zulkifli Sitepu pada saat melakukan penertiban reklame di Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/04/2013).

Selain menertibkan reklame yang tidak memilki izin, pihaknya juga menertibkan reklame yang melanggar estetika kota. Reklame yang sudah rawan tumbang juga tidak laput dari penertiban tersebut. Buktinya, sebuah baliho yang telah miring di Jalan Setia Budi Simpang Jalan Dr Mansyur pun dibongkar. "Baliho itu mengancam pengendara lalulintas. Daripada akan memakan korban, lebih baik kita bongkar saja," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Sitepu kembali menegaskan bahwa untuk ke depan, pihaknya mengaruskan perusahaan advertising melampirkan rekomendasi dari ahli besi dan baja, ketika mengajukan permohonan izn. Bila rekomendasi itu tidak ada, maka izin dipasikan tidak aka keluar. "Biro reklame itu juga harus mengasuransikan reklamenya, sehingga bila terjadi korban, maka tanggungjawab biro reklame," tegasnya.

Ditambahkan, sejak menjabat sebaga kepala Dinas Pertaman awal Februari lalu, Sitepu mengklaim sudah menertibkan kurang lebih 150 reklame an tidak memiliki izin, melangga estitika kota dan rawan tumbang. Selan itu, pihaknya juga sedang giat-giatnya membersihkan tali dan kawat sisa baliho yang tertinggaal di pohon-pohon. "Kawat dan tali itu mengganggu tanaman pelindung, sehingga wajib dibersihkan," tambahnya.

Zulkifli Sitepu yang didampingi Kabid Listrik Zulfan Efendi dan Kabid Pengawasan Yusron Harahap menegaskan, pihaknya ingin menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2011 dan Perwal Nomor 58 Tahun 2011. "Intinya, kita ingin meningkatkan PAD Kota Medan dari reklame dan baliho tersebut," tegasnya.

Sementara itu, tindakan Dinas Pertamana yang dengan tegas menindak reklame yang tidak memiliki izin dan melanggar estetika kota membuat para pengusaha advertising di Medan mulai kasak-kusuk. Apalagi, ketika Kadis Pertamanan ingin menerapkan keharusan menyertakan rekomendasi dari ahli besi dan baja serta asuransi, pengusaha reklame pun semakin terganggu.

"Ya, setelah pernyataan saya diterbitkan di media cetak kemarin, beberapa biro reklame langsung menghubungj saya dan komplin. Tapi, kita akan tetap memberlakukan persyaratan itu. Sebab, kita tidak ingin reklame tumbang lagi dan memakan korban," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Muslim Maksum Yusuf beharap agar Dinas Pertamanan Medan segera menindak 35 persen reklame ilegal tersebut. Sebab, reklame ilegal tersebut sangat merugikan bagi PAD Medan dan juga bisa menimbulkan korban. "Kita tunggu saja bagaimana tindakan Dinas Pertamanan itu," ungkapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menambahkan, tindakan tegas yang dilakukan Kadis Pertamanan itu patut didukung. Sebab, keberadaan reklame yang besar itu rawan tumbang dan memakan korban dari pengendara. "Kita berharap agar penertiban itu dilakukan secara rutin," pungkasnya. (BS-024)

Tags
beritaTerkait
Satpol PP Kota Pematang Siantar Bongkar Reklame Tak Berizin di Jalan Sangnaualuh Simpang Sambo
Satpol PP Kota Medan Bongkar 7 Papan Reklame yang Salahi Aturan
Tim Gabungan Satpol PP Terus Gencar Lakukan Penertiban Papan Reklame Yang Menyalahi Aturan
Satpol PP Medan Bongkar Reklame di Jalan Imam Bonjol
PT Bank Mandiri Dukung Bobby Nasution Beri Kemudahan Wajib Pajak, Retribusi PBB, BPHTB & Pajak Reklame
Satpol PP Bongkar 18 Papan Reklame Bermasalah di Ruas Jalan Kota Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker