Sabtu, 25 April 2026

Pemko Medan Umumkan 945 Pegawai Honorer Kategori II

Rabu, 27 Maret 2013 01:53 WIB
Pemko Medan Umumkan 945 Pegawai Honorer Kategori II
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan pengumuman/uji publik daftar nama-nama tenaga honorer Kategori II Pemko Medan berjumlah 945 orang yang berasal dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dan Kecamatan di lingkungan Pemko Medan. Nama-nama tenaga honorer Kategori II sudah dapat di dapat dilihat pada masing-masing SKPD maupun website Pemko Medan dengan alamat  www.pemkomedan.go.id.

Menurut Kepala BKD Kota Medan Affan Siregar SE didampingi Kasubid Pengadaan dan Pensiun Pegawai Adrian saleh SE, dasar hukum penguman/uji publik daftar nama tenaga jonorer Kategori II  Pemko Medan ini adalah Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 jo Peraturan pemerintah No 43 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri  Sipil.

Kemudian, lanjut Affan, Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 05 Tahun 2010 Tanggal 28 Juni tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik Indonesia  No 05 Tahun 2010, yang dimaksud dengan tenaga honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Adapun kriteria  tenaga honorer Kategori II yang dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minima 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Serta berusi sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006,” kata Affan di Balaikota, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/03/2013).

Selanjutnya Affan mengungkapkan, adapun rekapitulasi tenaga honorer Kategori II di lingkungan Pemko Medan selengkapnya adalah  Dinas Pendidikan sebanyak 883 orang, RSUD dr Pirngadi 19 orang, Dinas Kesehatan 5 orang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 2 orang, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja 1 orang, Bagian Administrasi Kesejahteraan Masyarakat 2orang, Kecamatan Medan Selayang 7 orang,  Kecamatan Medan Helvetia 5 orang, Kecamatan Medan Tembung 4 orang, Kecamatan Medan Marelan 4 orang.

Kecamatan Medan Belawan 2 orang, Kecamatan Medan Perjuangan 2 orang, Kecamatan Medan  Maimun 2 orang, Kecamatan Medan Labuhan 1 orang, Kecamatan Medan Area 1 orang, Kecamatan Medan Kota 1 orang, Kecamatan Medan Deli 1 orang, Kecamatan Medan Tuntungan 1 orang,  Kecamatan Medan Denai 1 orang dan Kecamatan Medan Petisah 1 orang.

“Total keselurahan pegawai honorer Kategori II di lingkungan Pemko Medan sebanyak 945 orang. Nama-nama yang dimaksud sudah dapat dilihat pada masing-masing SKPD atau wbsite Pemko Medan dengan alamat www.pemkomedan.go.id,” paparnya.

Dengan pengumuman/uji publik daftar nama tenaga honorer Kategori II di lingkungan Pemko Medan,  Affan mengimbau bagi masyarakat/publik yang memiliki informasi terkait dengan data  tenaga honorer Kategori II yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dapat menyampaikan pengaduan maupun sanggahan atau keberatan  terhadap data yang dimaksud dengan didukung oleh data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengaduan maupun sanggahan atau keberatan dimaksud agar ditunjukan kepada SKPD terkait  dan tembusannya disampaikan kepada Walikota Medan cq Kepala BKD Kota Medan selambat-lambatnya, 22 April 2013 . Selanjutnya pengaduan maupun sanggahan atau keberatan  itu akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia,” tandasnya. (BS-024)

Tags
beritaTerkait
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian
Langgar Aturan Selama Libur Lebaran, Pejabat ASN Pemko Medan Akan Dikenakan Sanksi
Pemko Siapkan 3,5 Hektare Bangun Terminal A dan Jalan Menuju Pasar Induk Lau Cih
Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎
Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh
komentar
beritaTerbaru
hit tracker