Jumat, 02 Oktober 2026

Pengadaan Barang/Jasa Berwawasan Lingkungan Didiskusikan

Senin, 04 Maret 2013 20:22 WIB
Pengadaan Barang/Jasa Berwawasan Lingkungan Didiskusikan
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pemko Medan melalui  Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Medan menggelar pertemuan dan diskusi bersama Tim Kajian Sustainable Prublic Procurement tentang Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berwawasan Lingkungan di Balaikota, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara, Senin (04/03/2013). 

Hasil diskusi akan menjadi masukan bagi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP) sebagai pembuat kebijakan dalam rangka  membuat regulas,i agar pengadaan barang/jasa ke depannya harus berwawasan lingkungan.

Diskusi  yang dihadiri Kasubdit Iklim Usaha LKPP Republik Indonesia Hermawan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Drs Ahmad Basyaruddin MSi, Kabag Aset dan Perlengkapan DI Dongoran serta panitia pengadaan barang dan jasa masing-masing SKPD, dibuka Walikota Medan diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Ir Qamarul Fatah.  

Dijelaskan Qamarul, pengadaan yang ramah lingkungan (Suistainable Prublic Procurement) sesuai Peraturan Presiden No 54 Tahun 2012 adalah proses pemenuhan kebutuhan barang/jasa  yang keseluruhan tahapan  prosesnya memberikan manfaat tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Departemen/Instansi memberikan manfaat dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. Konsepnya dapat diterjemahkan dalam dokumen pemilihan berupa persyaratan yang mengarah kepada pemanfaatan sumber daya alam secara arif dan mendukung pelestarian fungsi lingkungan  seperti diamanahkan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pemko Medan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah berkomitmen untuk tetap mengedepankan pengadaan barang/jasa yang mengutamakan perumusan nilai-nilai strategis, termasuk strategi diseminasi untuk membangkitkan, memotivasi dan menyadarkan seluruh pemangku kepentingan baik masyarakat maupun pemerintah dimana efeknya akan memberikan kontribusi penting bagi penghemat biaya dari sisi life costing, daya tahan serta mengurangi pembuangan limbah,” kata Qamarul.

Selain itu, imbuh Qamarul, Pemko Medan juga telah membentuk suatu Unit Layanan Pengadaan (ULP) berdasarkan Peraturan Walikota Medan No 52 Tahun 2012 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja ULP Kota Medan. Dengan adanya ULP ini semua pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemko Medan akan dikonsentrasikan pada satu unit pelayanan sehingga akan memberikan keefektifan dan keakuntabilitasan dalam pelaksanaan pengadaannya serta pertanggungjawabannya sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 130 Perpres No 54 Tahun 2010.

Atas dasar itulah itu Qamarul mengajak untuk memulai pengadaan yang ramah lingkungan dengan memulai menerapkan prinsip-prinsip yang mendukung  terhadap pelestarian lingkungan hidup, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminamilisir dari sekarang. Hal itu bisa dimulai dengan melaksanakan pengadaan barang/jasa yang memiliki perhatrian terhadap pelestarian, perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Persyaratan ini dapat diaplikasikan ke dalam dokumen pengadaan dengan memberikan nilai terhadap barang/jasa yang ramah lingkungan.

Karenanya Qamarul  ingin diskusi ini akan memberikan banyak manfaat sekaligus landasan pengetahuan  menuju pengadaan barang/jasa Pemko Medan yang transparan, efektif, bebas KKN, berdaya saing, mengutamakan manfaat sosial serta nilai-nilai Good Governance yang terbebas dari intervensi pihak manapun serta berwawasan lingkungan.

Sementara itu Kasubdit Iklim Usaha LKPP Republik Indonesia Hermawan dalam arahannya menjelaskan, sebelum dikeluarkannya regulasi penerapan pengadaan barang/jasa berwawsan lingkungan, LKPP harus bertanya dulu  kepada seluruh stakeholder termasuk Pemko Medan untuk memberikan masukan-masukan berarti sehingga regulasi yang akan  diterapkan nanti dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Menurut Hermawan, jika melihat APBN dan APBD 35 sampai 40 persen digunakan untuk belanja barang dan modal, artinya pengadaan barang/jasa pemerintah jika diasumsikan ke rupiah sekitar Rp300 triliun sampai Rp500 triliun. “Bayangkan jika pengadaan barang/jasa yang sebesar itu telah menerapkan berwawasan lingkungan, tentunya hasilnya lebih baik untuk mendukung kelestarian lingkungan,” ungkap Herman.
 
Untuk menerapkan regulasi pengadaan barang/jasa tersebut, Hermawan mengaku pihaknya sangat tergantung dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sebab, KLH yang dapat mengeluarkan green list barang yang benar-benar berwawasan lingkungan sehingga dapat dijadikan sebagai acuan. Namun  sampai saat ini baru 5 green list yang baru diberikan KLH. Dari 5 green list, baru 1 yang bisa digunakanan  yakni pengadaan kertas.

“Sambil menunggu green list lainnya  dari KLH, makanya kita minta masukan dari  pemerintah kabupaten/kota terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa berwawasan lingkungan. Jadi seluruh peserta diskusi ini menjadi mentor bagi kami dalam pembuatan regulasi,” jelasnya. (BS-024)

Tags
beritaTerkait
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Hadiri Penyampaian LHP BPK RI kepada Presiden Jokowi
Presiden RI Terima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
Pos Indonesia Perkuat Industri Kurir dan Logistik di Sumatera, Gelar Logistic Day di Kota Medan
Pusada TNI  Gandeng LKPP Selenggarakan Bimtek Penggunaan Aplikasi SPSE 4.5
 Presiden Jokowi Lantik Hendrar Prihadi Jadi Kepala LKPP
Pemko Medan Terbaik Pertama Di Indonesia Dalam Transaksi E-Katalog Lokal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker