Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Jelang Pemilihan Legislatif 2014 nanti, terjadi perombakan Daerah Pemilihan (Dapil) dan pengurangan jatah kursi untuk DPRD Sumut asal pemilihan Kota Medan yang semula 21 kursi menjadi 17 kursi.
"Pengurangan jatah kursi untuk DPRD Sumatera Utara dikarenakan berkurangnya jumlah penduduk di Sumatera Utara saat ini sebanyak 15 juta penduduk, sehingga untuk perolehan suara maka daerah pemilihan dibagi menjadi dua yakni Sumut I dan Sumut II," ujar Anggota KPU Kota Medan Pandapotan Tamba SH MHum di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (02/03/2013).
Pandapotan menyebutkan, Dapil Sumut I meliputi Kecamatan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan dengan 10 kursi, sedang untuk Sumut II meliputi Medan Johor, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Petisah, Medan barat, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Selayang, dan Medan Tuntungan dan Medan Baru sebanyak 7 kursi.
Sedangkan empat jatah sisa kursi di DPRD Sumut asal pemilihan Medan, diberikan kepada Kabupaten Serdang Bedagai, Dairi, Asahan dan Nias.
"Sedangkan DPRD Medan tetap 50 kursi, hanya saja ada perubahan di Daerah Pemilihan II yang dulunya 13 kursi menjadi 12 kursi. Untuk Dapil III mendapatkan tambahan 1 kursi dengan masuknya wilayah Kecamatan Medan Baru dengan total 8 kursi," kata Tamba.
Berdasarkan data rencana Daerah Pemilihan Medan untuk DPRD Medan, KPU Medan mencatat jumlah penduduk sebanyak 2.602.612 orang dengan jumlah kursi 50 serta BPPD 52.052. Dapil I meliputi Medan Amplas, Area, Kota dan Denai. Dapil II meliputi Medan Tuntungan, Polonia, Maimun, Johor, Selayang, dan Sunggal. Dapil III meliputi Medan Baru, Helvetia, Petisah, Barat, Dapil IV meliputi Medan Timur, Perjuangan, Tembung dan Dapil V meliputi Medan Deli, Labuhan, Marelan dan Belawan. (BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar