Sabtu, 02 Mei 2026

Medan Diusulkan Jadi Dua Dapil Untuk DPRD Sumut

Jumat, 15 Februari 2013 20:38 WIB
Medan Diusulkan Jadi Dua Dapil Untuk DPRD Sumut
Ist
Rion Aritonang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Usulan Kota Medan dibagi menjadi dua daerah pemilihan (Dapil), Medan Utara dan Medan Selatan untuk kursi DPRD Sumut pada Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, diharapkan menjadikan para legislator lebih fokus memberi perhatian terhadap kawasan Medan Utara.

"Sebab selama ini kawasan Medan Utara kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, khususnya Pemprovsu," ungkap Rion Aritonang, warga Medan Utara di Kecamatan Medan Belawan kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/02/2013).

Menurutnya, di periode lalu, tidak ada seorang pun Anggota DPRD Sumut yang berasal dari Medan Utara. Padahal, masyarakat Medan Utara mempunyai andil untuk posisi anggota legislatif duduk di DPRD Sumut. "Bahkan ternyata mereka tidak begitu peduli, hingga sampai sekarang Medan Utara tidak memiliki rumah sakit pemerintah," imbuh Rion yang juga salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat I dari PDIP itu.

Kondisi ini, menurut kader PDIP ini, sungguh sesuatu yang ironis sekali. Karena kawasan Medan Utara merupakan salah satu pintu gerbang perekonomian Sumut di Kecamatan Medan Belawan. Bahkan ada pelabuhan terbesar dan terlengkap untuk Sumatera Utara, yang juga merupakan pelabuhan penumpang internasional. "Ini kan tentunya bisa menjadi sumber APBD dan meningkatkan PAD Sumut. Jadi wajar saja jika kawasan Medan Utara mendapatkan perhatian yang lebih fokus," pungkas Rion.

Usulan Kota Medan dibagi menjadi 2 dapil, juga tak dibantah anggota KPU Sumut Divisi Teknis Turunan B Gulo. Menurutnya, sekarang ini, memang sedang digiring ke arah sana. "Akan diarahkan seperti itu. Untuk pemilihan legislatif 2009, Sumut I hanya dapil Medan. tetapi nanti 2014, akan dibagi 2 dapil, Medan I dan Medan II," ujar Gulo.

Hal itu, kata Gulo, dilakukan berdasarkan jumlah penduduk, jika 2 juta jiwa lebih maka alokasinya 17 kursi ke atas. Dan ini akan ada keputusan yang diatur lebih lanjut, yang sebelumnya akan dilakukan konsultasi publik.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, pengusulan Medan jadi dua dapil itu karena kuota 21 kursi dari Dapil I Medan untuk DPRD Sumut, melebihi batas yang diatur dalam undang-undang. Menurutnya, UU Nomor 8 Nomor 2012 mengatur jumlah kursi dari 1 dapil 3-12 kursi. Sementara, pada Pemilu 2009, jumlah alokasi kursi untuk DPRD Sumut pada dapil Medan (Sumut I) sebanyak 21 kursi dari kuota 100 kursi DPRD Sumut.

Dia mengatakan, undang-undang terbaru itu memberikan pembentukan dapil untuk provinsi merupakan gabungan kabupaten/kota atau gabungan dari bagian-bagian kabupaten kota. Aturan itu memberikan kesempatan satu kota yang jumlahnya lebih dari 12 kursi akan dibagi jadi 2 dapil. "Kita akan mengusulkan pembagian dapil. Kemungkinan dapil Medan Utara dan Medan Selatan. Sekarang dalam tahapan konsultasi ke KPU pusat," tandas Irham. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Pegadaian Kanwil 1 Medan Lepas 250 Pemudik Lebaran
Berkah Ramadan, SMP Muhammadiyah 05 Medan Berbagi Sembako dan Takjil ke Warga Sekitar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker