Selasa, 19 Mei 2026

Kamaluddin Harahap Keluarkan SKep Massal Plt, 23 Kabupaten/Kota Menolak

Rabu, 11 Februari 2015 16:29 WIB
Kamaluddin Harahap Keluarkan SKep Massal Plt, 23 Kabupaten/Kota Menolak
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Ketua Asprov PSSI Sumatera Utara (Sumut) Kamaluddin Harahap mengeluarkan keputusan kontroversial. Dia mengeluarkan Surat Keputusan tentang penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua 23 Pengcab PSSI Kabupaten/Kota di Sumut. Surat Keputusan itu pun ditolak mentah-mentah oleh 23 Pengcab PSSI tersebut.

Dalam Surat Keputusan Nomor Skep/001/ASPROVSU/KH/II/2015 itu, alasan Asprov PSSI Sumut menunjuk Plt Ketua di 23 Pengcab karena tidak pernah menyahuti tiga surat tentang musyawarah kabupaten dan pemberitahuan kongres pemilihan Exco Asprov PSSI Sumut.

Dan berdasarkan hasil keputusan Rapat Komite Eksekutif Asprov PSSI Sumut memutuskan untuk membekukan 23 pengurus PSSI kabupeten/kota dan menunjuk pengurus Asprov Sumut untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Jelas keputusan tersebut membuat pengurus di kabupaten/kota terkejut. Pasalnya para pengurus pengcab itu mengaku tidak pernah menerima surat itu.

"Kami tidak pernah menerima surat Asprov PSSI sebelumnya. Bahkan Surat Keputusan penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua itu pun hingga saat ini belum saya terima. Saya malah mengetahuinya melalui pengurus salah satu klub di Sumut ini," kata Ketua Pengcab PSSI Dairi Pasiona Sihombing, Rabu (11/2/2015).
 
Padahal, Pasiona yang pimpinan sidang Kongres Asprov PSSI Sumut di Medan akhir Desember 2014, menambahkan PSSI Dairi sudah melakukan rapat pleno beberapa waktu lalu dan menetapkan Pasiona Sihombing sebagai Plt. Hasil rapat pleno itu juga sudah disampaikan kepada Asprov PSSI Sumut pekan lalu untuk disahkan oleh Asprov.

"Nyatanya melalui Surat Keputusan, Asprov PSSI Sumut menunjuk orang lain, yang merupakan pengurus mereka," ungkap Pasiona.

Pasiona didampingi Sekretaris PS Trimatra Sugeng Rahayu, Ketua Pengcab PSSI Simalungun Eko Harianto, Sekretaris PSSI Pematangsiantar Samsuar dan lainnya menilai Kamaluddin Harahap telah melanggar statuta dan mengobok-obok pengcab.

"Kamaluddin Harahap telah bertindak semena-mena dan kami akan melawan. Ini merupakan satu pelanggaran," tegasnya.

Sikap semena-mena Kamaluddin Harahap itu terlihat jelas dengan membekukan beberapa Pengcab PSSI yang masa baktinya belum berakhir seperti Tanah Karo, Labuhanbatu, Batubara, Tapteng, Pematangsiantar dan lainnya.

"Membekukan pengcab yang masih aktif merupakan bentuk pelecehan dan harus dilawan," sebutnya.

Sekretaris Pengcab PSSI Pematangsiantar Samsuar menambahkan, surat keputusan itu juga illegal. Pasalnya semenjak Desember 2014 lalu, Exco PSSI Sumut tinggal dua orang dari 9 orang.

"Artinya rapat Exco itu tidak memenuhi syarat. Apalagi sejak awal Februari kemarin, Exco PSSI hanya tinggal satu orang," tegasnya.

Lain lagi persoalan Pengcab Gunungsitoli dan Madina. Keduanya sudah meminta  kepada Asprov Sumut untuk melaksanakan musyawarah cabang (muscab), namun tidak ditanggapi.

"Kami sudah meminta untuk menggelar muscab, tapi mereka tidak memberikan tanggapan. Terlihat jelas bahwa Kamaluddin memang ingin menghancurkan pengcab," tambah Sekretaris Pengcab Gunungsitoli S Harefa.

Adapun Pengcab PSSI yang dibekukan tersebut, yakni Sibolga, Nias, Nias Selatan, Gunungsitoli, Nias Barat, Nias Utara, Tapteng, Padangsidempuan, Madina, Palas, Labusel, Labura, Labuhanbatu, Batu Bara, Tanjungbalai, Siantar, Simalungun, Taput, Tobasa, Dairi, Pakpak Bharat, Binjai dan Tanah Karo. (BS-030)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker