Rabu, 15 Juli 2026

Kecuali Puskesmas, BPJS Dapat Putuskan Kerjasama Provider di Faskes I

Jumat, 10 Juni 2016 21:33 WIB
Kecuali Puskesmas, BPJS Dapat Putuskan Kerjasama Provider di Faskes I
Beritasumut.com/Ilustrasi
BPJS
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed menjelaskan jika ada pasien yang mendapatkan pelayanan buruk, BPJS Kesehatan dapat memutus kerjasama dengan provider di Fasilitasi Kesehatan (Faskes) I. Namun hal itu hanya berlaku pada klinik, sementara pada Puskesmas tidak.

"Jika Puskesmas itu kan punya pemerintah, artinya mereka di bawah naungan Dinas Kesehatan. Kita hanya dapat memutus kerjasama dengan pihak swasta, dalam hal ini adalah klinik," jelasnya.

Akan tetapi, sebelum menjatuhkan sanksi, BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak provider yang bersangkutan. Jika masih bisa diberi peringatan dan pembinaan, maka sanksi tidak perlu diberikan.

Baca Juga:

"Sejauh ini kita belum pernah memberi sanksi berupa penghentian klinik sebagai provider, seperti yang pernah dilakukan pada rumah sakit beberapa tahun yang lalu. Temuan kita pada klinik untuk mengarah kesana memang belum ada," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, salah satu warga Simalingkar, Dedy yang merupakan peserta BPJS Kesehatan mengungkapkan keluhannya terkait rujukan tersebut di salah satu klinik yang ada di Medan. Saat itu ia hendak melakukan cek darah pada anaknya karena diduga mengalami demam berdarah.

Baca Juga:

Namun, pihak klinik tidak mau memberikannya begitu saja, dengan alasan masih bisa menanganinya. "Niatnya cuma mau minta surat rujukan ke rumah sakit. Tapi perawat dan dokter klinik tidak mau memberikan surat rujukan begitu saja, alasanya sesuai prosedur," keluhnya.

Tetapi lanjut Dedy, dokter dan perawat mengatakan untuk periksa darah itu diluar tanggungan BPJS. Selain itu, kalau periksa darah juga harus dilakukan rawat inap.

"Namun dokter mengatakan, kalau rawat inap untuk anak-anak di klinknya tidak bisa, karena tidak adanya dokter anak. Jadi kami kembali meminta surat rujukan ke rumah sakit, tetapi dokternya malah melarang dengan mengatakan nanti akan dibola-bola. Jadi karena kesal, akhirnya kami pun langsung meninggalkan dokter dan pergi ke rumah sakit," pungkasnya.(BS03)

Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker