Senin, 27 April 2026

BBTNGL Bongkar Perdagangan Paruh Burung Rangkong

Minggu, 14 Juni 2015 23:28 WIB
BBTNGL Bongkar Perdagangan Paruh Burung Rangkong
WWF Indonesia
Burung Rangkong.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) membongkar perdagangan paruh burung Rangkong di Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Langkat, Sumatera Utara. 

Dua orang warga yang terlibat dalam perdagangan paruh satwa dilindungi tersebut bernama Jamas (37) dan Alba (28) ditangkap saat sedang bertransaksi di desa tersebut. 

Kepala BBTNGL Andi Basrul di Kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Medan, Ahad (14/6/2015) menjelaskan, dari keduanya, petugas menyita 12 paruh Rangkong yang sudah dibersihkan dan siap untuk dijual.

Dari penyelidikan sementara praktik perdagangan paruh burung Rangkong ini sudah berlangsung selama belasan tahun.

Selain paruh burung Rangkong, petugas juga menyita peralatan berburu kedua tersangka berupa senapan angin yang sudah dimodifikasi, timbangan, dan dua unit handphone. 

Keduanya terancam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam praktik perdagangan Paruh Burung Rangkong tersebut. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Penangkapan Tidak Sah, Kepala BBTNGL Dihukum Bayar Rp150 Ribu, Pengungsi Aceh: Itu Penghinaan
PN Medan Putuskan Penangkapan Pengungsi Aceh Oleh BBTNGL Tidak Sah, Kuasa Hukum: Ini Putusan Banci
PN Medan Putuskan Penangkapan Pengungsi Aceh Oleh BBTNGL Tidak Sah
Tekan Perambahan Hutan, BBTNGL dan Polda Aceh MoU
BBTNGL Gagalkan Pengiriman Kayu Curian
Perburuan Burung Rangkong Mata Pencaharian Warga Kawasan TNGL
komentar
beritaTerbaru
hit tracker