Jumat, 24 April 2026

Tekan Perambahan Hutan, BBTNGL dan Polda Aceh MoU

Jumat, 21 Agustus 2015 13:20 WIB
Tekan Perambahan Hutan, BBTNGL dan Polda Aceh MoU
A Chan
Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein memberikan sambutan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) di Kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Medan, Jumat (21/8/2015).

MoU untuk menekan aktivitas perambahan hutan di kawasan yang masuk dalam areal TNGL. MoU diteken Kepala TNGL Andi Basrul dan Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein.

Penandatanganan MoU juga dihadiri Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Istanto,  Direktur Biro Sains Regional untuk Asia dan Pasifik UNESCO Shahbaz Khan.

Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein mengatakan, MoU menjadi bukti dukungan terhadap upaya pemberantasan praktik perambahan hutan dan ilegal logging yang terjadi di kawasan TNGL yang masuk dalam wilayah hukum Polda Aceh.

"Kita berkomitmen untuk bekerja sama dengan BBTNGL untuk mencegah dan menangani kass perambahan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser," jelasnya.

Menurut M Husein, MoU ini sangat penting, karena kawasan TNGL semakin terancam dengan maraknya penebangan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Polda Aceh memastikan mereka akan serius membantu proses penindakan yang dilakukan oleh pihak BBTNGL terhadap para pelaku ilegal logging dan perambahan hutan," ujarnya.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Andi Basrul mengatakan, kerja sama dengan Polda Aceh ini merupakan langkah tepat dalam upaya pengamanan kawasan yang menjadi warisan dunia.

"Kawasan TNGL memiliki nilai universal baik sekarang dan masa mendatang," katanya.

Dikatakan Andi, selama periode Tahun 2013 hingga 2015, BBTNGL dan Polda Aceh menangani 8 kasus tipihut.

Sebanyak 3 kasus terjadi di Aceh dalam kasus perambahan dan pelaku sudah divonis masing-masing selama 6 bulan.

"Kasus yang ditangani Tahun 2015 masih dalam penyelidikan sebanyak 4 kasus. Semuanya merupakan perambahan dengan barang bukti perkebunan di dalam kawasan TNGL," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Kakankemenag Siantar Tandatangani MOU dengan BTPN Siantar
Bupati Toba Samosir Bersama Basarnas Tanda Tangani Mou
Perompak Kru Salam TV Diringkus Polres Belawan
Guus Hiddink Calon Kuat Gantikan Mourinho Tangani Chelsea
Jika Dipecat, 3 Klub Siap Tampung Jose Mourinho
Porto Vs Chelsea: Nostalgia Mourinho
komentar
beritaTerbaru
hit tracker