Minggu, 10 Mei 2026

Mantan Pramugari Cantik Diadili di PN Medan

Rabu, 03 Juni 2015 23:34 WIB
Mantan Pramugari Cantik Diadili di PN Medan
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Suriawati Agung Tami alias Mimi terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, mantan pramugari salah satu maskapi penerbangan ini dituduh melakukan penelantaran terhadap suaminya, OK Hidayat. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (3/6/2015).

Persidangan ini menarik pengunjung sidang salah satunya, karena Mimi memiliki paras cantik. Ibu satu anak berumur 4 tahun itu, berstatus tahanan kota.

Di luar persidangan terdakwa didampingi pengacaranya Asrul Azwar Siagian SH mengatakan tuduhan yang dilaporkan suaminya tidak masuk akal. Sebab, selama berumah tangga terdakwa mengaku sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sehingga dirinya mengajukan gugat cerai dan pergi dari rumah.

"Sebenarnya sejak awal menikah sudah sering terjadi. Tetapi puncaknya sekitar Tahun 2010 saya lari dari rumah. Saya sering dilempari gelas sama dia (korban)," ucap Mimi.

Mimi menambahkan suaminya pernah menjadi PNS di Pemko Medan. Namun kini OK Hidayat hanya bekerja sebagai wiraswasta.

Pengacara terdakwa, Asrul Azwar menambahkan, kliennya setelah mengalami KDRT dan mengajukan gugat cerai, sebelum pergi keluar kota. Selama bersembunyi dia meminta bantuan temannya yakni Abu Bakar yang dituduh menjadi selingkuhan terdakwa.

"Karena klien kita sering mengalami KDRT makanya menggugat cerai dan pergi dari rumah. Nah malah karena itu dilaporkan oleh suaminya ke Polsek Medan Sunggal atas tuduhan penelantaran. Bahkan dituduh melakukan perselingkuhan," terangnya.

Asrul menuturkan, padahal kliennya yang pertama kali melaporkan suaminya ke Polsek Medan Sunggal atas KDRT. Tapi anehnya, malah laporan suaminya yang masuk ke pengadilan terlebih dahulu.  

"Kasus yang kita laporkan malah masih P-19 di polsek," ucapnya.

Tuduhan perselingkuhan yang dituduhkan kepada kliennya menurut Asrul terlalu mengada-ada. Sebab, terdakwa takut pulang ke rumah orang tuanya karena akan dicari-cari oleh korban. 

"Namanya juga dalam proses perceraian, tidak mungkin tinggal satu rumah. Ataupun tidak mungkin balik ke rumah orang tuanya, pasti dicari. Klien saya ke luar kota dibantu sama temannya (Abu Bakar), memang disewakan rumah. Tapi kan namanya teman kan ingin membantu. Malah dituduh  selingkuh," beber Asrul mengakhiri.

Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Wismanoto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menghadirkan saksi Pardianto Muid, Erwin dan Erni Maertini Pane.

Erni yang merupakan istri Abu Bakar mengatakan melihat suaminya mulai bergelagat aneh. Sebab, di ponsel suaminya ia melihat Short Message Service (SMS) bertuliskan kata-kata mesra. 

"Saya ada baca SMS suami saya kata-katanya mesra bilang sayang dari seseorang di ponsel bernama MM," ucap saksi. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Mau Rumah Kelihatan Cantik Saat Idul Fitri? 8 Ide Dekorasi Ini Dapat Anda Praktekkan di Rumah
Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat
Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum
4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Oknum Kabid Dinas Pendidikan Medan Diduga Tipu Rekanan
Cewek Cantik Ini Hijrah ke Jakarta Demi ...
komentar
beritaTerbaru
hit tracker