Selasa, 30 Juni 2026

Polresta Medan Amankan Koki dan Bandar Narkoba

Rabu, 03 Juni 2015 23:17 WIB
Polresta Medan Amankan Koki dan Bandar Narkoba
Istimewa
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro didampingi Kasatresnarkoba Kompol Wahyudi memperlihatkan barang bukti dan tersangka di Mapolresta Medan, Rabu (3/6/2015).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan seorang koki pembuat sabu dan ekstasi serta dua orang bandar di tiga lokasi berbeda.

Ketiganya yakni, AL (40) warga Jalan Kompos, Kabupaten Deliserdang, HD (28) warga Jalan Binjai Km 10,8, Deliserdang, dan AC warga Jalan Iskandar Muda, Medan.  

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1.018 butir pil ekstasi, 2 unit alat pencetak ekstasi, 1 bungkus bahan serbuk berwarna biru untuk pembuat ekstasi, 1 bungkus bahan serbuk warna putih pembuat ekstasi, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah palu, dan 32,48 gram sabu.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro didampingi Kasatresnarkoba Kompol Wahyudi di Mapolresta Medan, Rabu (3/6/2015) mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat. 

Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku AC di kediamannya di Jalan Iskandar Muda, Medan.  

"AC ini merupakan koki pembuat sabu dan ekstasi. Dari kediamannya kita menemukan barang bukti 32,48 gram sabu, 18 butir pil ekstasi, 2 unit alat pencetak pil ekstasi, 1 bungkus bahan serbuk berwarna biru untuk pembuat ekstasi, 1 bungkus bahan serbuk warna putih  pembuat ekstasi, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah palu," akunya. 

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya di kediaman masing-masing. 

"Kedua pelaku merupakan bandar sabu dan ekstasi. Dari pelaku kita mengamankan 1.000 butir pil ekstasi senilai Rp90 juta yang akan disebarkan di tempat hiburan malam di Medan dan Binjai," katanya. 

Dijelaskan Nico, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap FD yang merupakan penyedia bahan untuk pembuatan narkoba itu. 

"Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan
Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal
Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan
Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi
Diiming-imingi Upah Rp 10 Juta, Anggota TNI Jadi Kurir Sabu
Lakukan Penipuan ke Nasabah, Staf Koperasi Bina Mitra Mandiri Diamankan Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker