Jumat, 05 Juni 2026

Sarles Gultom Tak Mampu Tunjukkan SK Pengangkatan Rektor USI

Selasa, 08 Januari 2013 23:07 WIB
Sarles Gultom Tak Mampu Tunjukkan SK Pengangkatan Rektor USI
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sarles Gultom yang mengaku sebagai penasihat hukum Hisarma Saragih selaku pihak yang mengaku-ngaku sebagai Rektor Universitas Simalungun (USI) Periode 2012-2016 ternyata tak mampu menunjukkan SK Pengangkatan kliennya kepada majelis hakim pada sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Listrik, Medan, Sumatera Utara, Selasa (08/01/2013).

Hal itu dijelaskan Ketua Pembina Yayasan USI Zulkarnain Damanik (Tergugat IV), Ketua Panitia Pemilihan Rektor USI Agustina Herawati Girsang (Tergugat II), Ketua Pengurus Yayasan USI Masdin Saragih (Tergugat III) serta penggugat yaitu Amrin Saragih yang ditemui usai sidang di PTUN Medan.

Menurut Zulkarnain, dalam perkara gugatan di PTUN ini tidak ada kapasitas Sarles Gultom mengatasnamakan kuasa hukum Hisarma karena Hisarma belum diakui secara hukum sebagai Rektor USI yang sah.

Alasan itulah Amrin Saragih mengajukan gugatan ke PTUN. Ia menggugat karena  namanya sebagai salah seorang calon Rektor USI yang sah telah dicoret secara sepihak. Hal ini dibuktikan dimana Ketua Panitia Pemilihan (Tergugat II) mengeluarkan penetapan, bahwa nama Amrin Saragih dinyatakan lulus adminstrasi sebagai salah seorang dari enam calon rektor USI Periode 2012-2016.

Ditambahkan Amrin Saragih, pencoretan namanya oleh Senat terjadi di saat akan memasuki tahap penyampaian visi dan misi. Pencoretan itu dianggap bertentangan dengan hukum maka selanjutnya ditempuh upaya hukum melalui PTUN Medan dengan maksud agar nama Amrin Saragih kembali diikutkan dalam pemilihan Rektor Periode 2012-2016 melalui kompetisi yang sehat.

Gugatan Guru Besar Universitas Medan (Unimed) itu terdaftar dengan bukti Registrasi No 96/G/2012/PTUN-MDN yang diterima Panitera Syamsir Yusfan SH MH Tanggal 17 Desember 2012. Sedangkan majelis hakim diketuai Erli Suhermanto dan Panitera Pengganti Ibnu Hasyim. Tergugat II, III dan tergugat IV tidak didampingi penasihat hukum dan menyatakan hadir mewakili diri sendiri.

Adapun objek gugatan adalah Surat Keputusan Senat USI No 01/B.02/Senat-USI/2012 tentang Penetapan Calon Rektor USI untuk Dipilih dan Ditetapkan Menjadi Rektor USI Periode 2012-2016 Tanggal 6 November 2012 dan Surat Keputusan Senat USI No 07/B.02/Senat-USI/2012 tentang  Calon Rektor USI untuk Ditetapkan Menjadi Rektor USI Periode 2012-2016 Tanggal 20 November 2012.

Pertimbangan penggugat dalam gugatannya ke PTUN Medan dijelaskan, Tanggal 25 September 2012 Panitia Pemilihan Rektor USI Periode 2012-2016 membuat pengumuman No 02/PPR-USI/IX/2012 di surat kabar salah satu harian bahwa USI memberi kesempatan kepada yang memenuhi syarat untuk melamar sebagai calon Rektor USI.

Selanjutnya, Tanggal 20 Oktober 2012 penggugat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Senat USI up Ketua Panitia Pemilihan Rektor USI Periode 2012-2016 untuk menjadi Calon Rektor USI dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam pengumuman terseubut.
Sebelumnya, Tanggal 6 November 2012 terbit SK Senat USI No 01/B.02/Senat-USI/2012 tentang Penetapan Calon Rektor USI untuk dipilih dan ditetapkan menjadi Rektor USI. Ketua Senat menetapkan nama hanya empat orang, yaitu Hisarma Saragih, Anggiat Sinurat, Marlan dan Djarusdin.

Kemudian, Tanggal 12 November 2012 dengan Surat No 19/PPR-USI/IX/2012 Ketua Panitia Pemilihan Rektor USI Periode 2012-2016 memberitahukan kepada Pengugat (Prof DR Amrin Saragih MA) bahwa dirinya diterima menjadi Calon Rektor USI di samping lima orang bakal calon Rektor USI lainnya dan diminta untuk mempersiapkan diri menyampaikan visi dan misi di hadapan Senat USI dan Organ Yayasan USI.

Keenam bakal calon Rektor USI itu adalah, Hisarma Saragih, Anggiat Sinurat, Marlan, Djarusdin, Amrin Saragih dan Abdul Hasan Saragih.

Nama-nama keenam calon Rektor USI ini diumumkan melalui salah satu media massa cetak Tanggal 12 November 2012 dengan maksud agar diketahui publik, bahwa penggugat telah memenuhi persyaratan adminstasi untuk kemudian maju ke babak penyampaian visi dan misi di hadapan Senat USI dan Organ Yayasan USI menjadi calon Rektor USI. Ketua Panitia Pemilihan Rektor USI mengatakan, penetapan keenam calon Rektor USI itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Statuta USI.

Suhu politik pemilihan Rektor USI ini semakin memanas setelah Tanggal 20 Nopember 2012 Senat USI menetapkan hanya dua calon Rektor USI yakni Hisarma Saragih dan Djarusdin dengan bukti Surat Keputusan Senat USI No 07/B.02/Senat-USI/201 tentang Calon Rektor USI untuk ditetapkan menjadi Rektor USI Periode 2012-2016 dan nama penggugat tidak lagi termasuk sebagai calon Rektor.

Selanjutnya, penggugat sebagai calon Rektor USI tidak lagi pernah dipanggil untuk menyampaikan visi dan misinya di hadapan Senat dan Organ Yayasan USI sesuai dengan Surat No 19/PPR-USI/IX/2012 dari Ketua Panitia Pemilihan Rektor USI. Pemberitaan di salah satu surat kabar harian Tanggal 12 November 2012, Tergugat I sebagai Ketua Senat dituding telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan calon Rektor USI, dan penggugat merasa telah diperlakukan tidak adil dan dirugikan secara moril dan materil oleh Tergugat I, II, III dan IV.

Atas dasar itulah, Amrin Saragih memohon kepada Majelis Makim PTUN Medan agar pemilihan Rektor USI ditangguhkan atau menghentikan pemilihan Rektor USI untuk sementara menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Atau menangguhkan dan menghentikan tindaklanjut Surat Keputusan No 01/B.02/Senat-USI/2012 dan Surat Keputusan Senat No 07/B.02/Senat-USI/2012 tersebut. Kemudian memerintahkan kepada Tergugat I, II, III dan IV untuk mengulang pemilihan Rektor USI dengan mempedomani hasil seleksi/verifikasi Panitia Pemilihan Rektor USI seperti tercantum dalam surat No 19/PPR-USI/IX/2012 Tanggal 12 November 2012 dan mengikuti peraturan yang berlaku di USI serta aturan dan hukum yang berlaku di NKRI secara adil dan jujur. Selanjutnya, majelis hakim PTUN Medan mengundurkan sidang hingga hari Selasa (15/01/2013) depan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Hampir Semua Terdakwa Suap Hakim PTUN Medan Jadi Justice Collaborator
KPK Terima Geri Jadi Justice Collaborator Kasus Suap Hakim PTUN Medan
Gubernur Sumut Akan Penuhi Panggilan KPK Setelah Lebaran
KPK Kantongi Bukti Dugaan Keterlibatan Gubernur Sumut
KPK Panggil Gubernur Sumut Setelah Lebaran
KPK Tahan OC Kaligis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker