Minggu, 10 Mei 2026

2012, Dua Oknum Jaksa di Sumut Dijatuhi Sanksi Berat

Sabtu, 29 Desember 2012 22:59 WIB
2012, Dua Oknum Jaksa di Sumut Dijatuhi Sanksi Berat
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com)

Selama Tahun 2012, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menindaklanjuti 117 pengaduan yang disampaikan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut. Hasilnya, sebanyak 16 orang oknum jaksa dan pegawai dikenakan tindakan.

"Dari 16 oknum yang ditindak terdapat dua oknum jasa dan satu pegawai tata usaha yang terkena sanksi berat," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simare-mare dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 di Medan, Jumat (28/12/2012).

Diutarakan, oknum jaksa dan pegawai tata usaha kejaksaan yang dikenakan sanksi ini umumnya bertugas di kabupaten/kota. Namun Kasi Penkum enggan menyebutkan di kejari mana oknum tersebut bertugas.

Menurut data yang dirilis, tentang penindakan terhadap 16 orang diantaranya tujuh jaksa dan 9 tata usaha, diantaranya terkena hukuman ringan yakni 4 jaksa dan 2 tata usaha, hukuman sedang 1 jaksa dan 6 tata usaha, dan hukuman berat 2 jaksa dan 1 tata usaha. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut
Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka USU
Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai
Kejati Sumut Tahan Mantan Ketua DPRD Nisel
komentar
beritaTerbaru
hit tracker