Senin, 25 Mei 2026

BBPOM Sita Obat Tradisional Senilai Rp 650 Juta di Kawasan Jalan Mabar

Selasa, 26 April 2016 21:02 WIB
BBPOM Sita Obat Tradisional Senilai Rp 650 Juta di Kawasan Jalan Mabar
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyita sebanyak 37 jenis obat kuat dan tradisional senilai Rp 650 juta.

Kepala BBPOM Medan Ali Bata, menyampaikan obat-obat tersebut disita dari salah satu rumah yang berada di kawasan Jalan Mabar, Selasa (26/04/2016) siang. "Kita mendapatkan informasi mengenai obat-obat ini. Jadi kita melakukan pengintaian dan kita verivikasi selama seminggu sebelum akhirnya kita tangkap," jelasnya, kepada wartawan, di Kantor BBPOM Medan.

Obat-obat kuat tersebut, sebutĀ  Ali Bata merupakan milik pria berinisial AY. Saat ini, tersangka katanya masih dilakukan

pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman terkait kasus penyitaan tersebut. "Obat-obat ini mengandung bahan yang seharusnya diawasi oleh dokter. Karena dapat menyebabkan dampak bagi kesehatan seperti jantung, gangguan ginjal, bahkan kematian," terangnya.

Dalam tangkapan itu, lanjut Ali, diemukan jenis-jenis obat berupa kopi joss, obat tradisional rematik, obat kuat, pikang suang, tongkat ajimat, pelangsing, pil tupai, gali-gali, buah merah dan urat madu. "Tersangka AY akan dijerat dengan sanksi kurungan penjara selama 15 tahun dengan denda sebanyak Rp 1,5 miliar, sesuai dengan pasal 197 tentang hak izin edar," pungkasnya.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Daftar 91 Merek Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM
BPOM Ikut Awasi Makan Bergizi Gratis, Cegah Sayur Basi Terdistribusi
BPOM Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Keamanan Pangan, Sekda Harap Binjai Menjadi Kota Pangan Aman
Kosmetik Ilegal Senilai Rp 825 Juta Diamankan
BBPOM Awasi Dagangan Takjil dan Supermarket
BBPOM Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker