Selasa, 26 Mei 2026

Muat Sirtu Ilegal, Polda Sumut Amankan 2 Excavator dan 12 Unit Truk di Langkat

Selasa, 26 April 2016 18:56 WIB
Muat Sirtu Ilegal, Polda Sumut Amankan 2 Excavator dan 12 Unit Truk di Langkat
Beritasumut.com/BS01
Polda Sumut saat mengamankan dua unit Excavator Backhoe dan enam unit Truk Colt Diesel bermuatan pasir batu (Sirtu) ilegal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polda Sumut mengamankan dua unit Excavator Backhoe dan enam unit Truk Colt Diesel bermuatan pasir batu (Sirtu) ilegal di Sungai Batang Serangan, Dusun IV, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat, Jumat (22/04/2016), sekira jam 14.00 Wib.Di waktu bersamaan, turut diamankan 12 unit mobil Truk Fuso bermuatan pasir batu di Jalan Megawati Binjai.

"Pada Jumat lalu, penyidik Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus menemukan adanya kegiatan Penambangan Pasir Batu (Sirtu) di Sungai Batang Serangan, Desa Sei Litur Tasik, Padang Tualang, Langkat, yang dilakukan Suharsono alias Singkek, penanggungjawab lokasi penambangan sirtu tersebut bersama dengan Suhariyanto, selaku pemilik Izin," ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Krimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Robin Simatupang kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (26/04/2016).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penambangan sirtu tersebut dijual ke PT Langkat Malaysia Kepong (PT LMK) di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Henai Langkat."Hasil tambang itu katanya akan digunakan untuk menimbun jalan di lokasi perkebunan PT LMK itu," imbuhnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, penambangan sirtu yang dilakukan Suharsono alias Singkek dan Suhariyanto tersebut, dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan yang diterbitkan atas nama Gubsu Cq Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Sumut No.671/206/ BPPTSU/2/XI.6/XI/ 2015, tanggal 19 November 2015 lalu.

"Dan setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, selanjutnya dibawa ke Mako (Polda Sumut) guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Haydar menambahkan, pasal yang dilanggar dalam kasus penambangan sirtu ilegal tersebut adalah Pasal 158 Undang-undang (UU) RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dan dan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau Pasal 109 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Latihan Paskibra Binjai Dipandu Kodim, Polwan, dan Dispora
Sambut HUT Indonesia, 63 Personil Paskibra Binjai Atur Formasi
Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai
BNN Kota Binjai Ajak Bikers Jauhi Narkoba
Empat Pemain Judi Dadu Kopyok Diamankan Sat Reskrim Polres Binjai
Terkait Dana BOS, Polres Langkat Periksa Sejumlah Kepala Sekolah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker