Sabtu, 29 Agustus 2026

Anggota di PHK, DPC SBSI 1992 Unjuk Rasa ke Pemko Medan

Kamis, 14 April 2016 17:15 WIB
Anggota di PHK, DPC SBSI 1992 Unjuk Rasa ke Pemko Medan
Beritasumut/Ist
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 saat menggelar aksi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebanyak 129 pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) 1992 Kota Medan sebulan ini menganggur. Para pekerja tak lagi menjalankan aktifitasnya dikarenakan perselisihan peralihan antara perusahaan lama ke perusahaan baru.Setelah di PHK, hak-hak normatif para pekerja itu pun tidak diberikan.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) 1992 Kota Medan Adijon Sitanggang saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Walikota Medan, Kamis (14/4/2026), menyebutkan, ratusan pekerja itu bekerja di dua perusahaan, yakni  PT JBIPM dan PT GMP. 

Menurutnya kedua perusahaan itu dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang No.13/2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.19/2012, di mana tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja, kepastian bekerja hingga persoalan outsourcing. "Persoalan outsourcing telah menjamur di beberapa perusahaan yang terus-menerus menghisap tenaga kerja (buruh), dan tidak adanya kepastian bekerja serta hak-hak normatif yang tidak didapatkan. Ditambah lagi dengan adanya keterlibatan oknum setempat inisial Bripka WM, yang mencampuri kerja di perusahaan tersebut," ungkapnya saat berorasi.

Soal buruh outsourcing ini, kata Adijon, pihaknya sudah sering menyuarakan persoalan tersebut, tetapi hingga saat ini banyak perusahaan pengerah tenaga kerja dan pemberi kerja seolah-olah kebal hukum, serta tidak mengikuti ketentuan berlaku. "Bukan hanya dua perusahaan ini saja yang melanggar UU, tetapi banyak lagi perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut. Ini hanya contoh kecil dari sekian banyak perusahaan. Hak normatif sudah diatur dalam UU, malah pekerja dapat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," katanya.

Padahal berdasar ketentuan UU No.13/2003 ayat (3) disebutkan, dalam hal terjadinya peralihan perusahaan baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang mengurangi hak-hak pekerja, dan Pemenakertrans 2012. PT GMP yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso hingga saat ini telah mem-PHK anggota SBSI'92 sebanyak 30 orang lebih, disebabkan adanya tuntutan hak normatif kepada perusahaan tersebut.

 "Ini terbukti bahwa perusahaan pemberi kerja telah melanggar UU No.21/2000 tentang Kebebasan Berserikat, di mana secara otomatis dengan PHK-nya anggota SBSI 1992. Kami dari DPC SBSI'92 Kota Medan menganggap perusahaan tersebut telah melakukan pemberangusan anggota SBSI'92," katanya.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian
Terkait THR, Pemerintah Harus Bertindak Tegas kepada Perusahaan
Pemprov Sumut Turunkan Tim Awasi Penyaluran THR ke Sentra Industri
Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎
PT Toshiba Sambut Baik Kerjasama dengan RPX
komentar
beritaTerbaru
hit tracker