Minggu, 16 Agustus 2026

Polres Deliserdang Ringkus Komplotan Pemalsu SIM

Kamis, 28 Januari 2016 22:20 WIB
Polres Deliserdang Ringkus Komplotan Pemalsu SIM
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Polres Deliserdang mengamankan lima orang pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kelimanya adalah AS (52) otak pelaku, RM (35)  pengedit tulisan, HB (26) tukang fotokopi dan pencetak SIM, AI (35) pemakai SIM, dan HR (25) pemakai SIM.

Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti  SIM C palsu, komputer, alat print, dan alat cetak.

Informasi dihimpun, Rabu (27/1/2016),  penangkapan pelaku berawal dari razia yang digelar Satlantas Polres Deliserdang di Jalan Pagar Jati, Lubukpakam.

Saat itu, petugas Satlantas menghentikan sepeda motor yang dikendarai HR. Saat melihat surat-surat kendaraan, petugas curiga dengan SIM C milik HR.

Kecurigaan muncul karena nama Kasatlantas yang menandatangani SIM C Tahun 2015 tersebut atas nama AKP TR Maulana.

Padahal Tahun 2015, saat SIM dikeluarkan Kasatlantas sudah tidak lagi AKP TR Maulana.

Dari kecurigaan itu, HR langsung diamankan ke Satreskrim Polres Deliserdang.

"Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku SIM itu dibeli dari AS (52) yang berprofesi guru swasta dan wartawan mingguan. Dari keterangan AS, turut diamankan tiga orang lainnya," kata Kasatreskrim Polres Deliserdang AKP Martuasah Hermindo Tobing.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku.

"Kita masih melakukan pengembangan terkait jumlah pemesan SIM palsu tersebut," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Wartawan Akan Laporkan Kasat Sabhara Polres DS ke Propam Polda Sumut
Polisi Amankan Pemain dan Biduan Kibot Porno
komentar
beritaTerbaru
hit tracker