Selasa, 28 Juli 2026

PTTUN Kabulkan Gugatan JR Saragih-Amran Sinaga

Selasa, 08 Desember 2015 22:14 WIB
PTTUN Kabulkan Gugatan JR Saragih-Amran Sinaga
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, Selasa (8/12/2015).

PTTUN memerintahkan penundaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Simalungun yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4 itu.

"Menimbang penggugat dirugikan dengan keputusan KPU Simalungun. Pertimbangan kami, surat suara telah dicetak, jadi jika dibatalkan, maka akan menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara," kata Ketua Majelis Hakim PTTUN Medan Asmin Simanjorang.

Hakim menyatakan putusannya berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Gugat KPU Samosir
Sidang PTTUN, KPU Deli Serdang Tetap Tolak Gugatan Bapaslon Sofyan-Jamilah
Penahanan Amran Sinaga Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada Simalungun
Pilkada Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Unggul Sementara
Plt Gubernur Sumut Tinjau Pilkada Simalungun
Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker