Selasa, 14 Juli 2026

Lunasi Tunggakan Pajak Rp36,8 miliar, Pengusaha Real Estate Ternama di Medan Dibebaskan

Sabtu, 07 November 2015 09:07 WIB
Lunasi Tunggakan Pajak Rp36,8 miliar, Pengusaha Real Estate Ternama di Medan Dibebaskan
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Setelah tiga hari menyandera pengusaha real estate ternama di Medan berinisial BB, Ditjen Pajak pun membebaskannya setelah BB melunasi seluruh tunggakannya pada Jumat (5/11/2015) sekira pukul 11.30 WIB.

"Atas kerja sama penanggung pajak, akhirnya bisa dilunasi yang bersangkutan ... belum setengah hari kami lepaskan," ucap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, dalam konferensi pers di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Jumat (6/11/2015).

Pengusaha real estate ternama di Medan berinisial BB, tiga hari disandera Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Rutan Tanjung Gusta. Dia harus menginap di penjara itu karena menunggak pajak Rp36,8 miliar. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Ditjen Pajak Ancam Somasi Media Pemuat Foto Pengusaha Real Estate Ternama di Medan Yang Sempat Ditahan
Ditahan, Pengusaha Real Estate Ternama di Medan Menunggak Pajak 2006 & 2009
Tunggak Pajak Rp36,8 Miliar, Pengusaha Real Estate Ternama di Medan Ditahan
Sejumlah Hotel di Medan Menunggak Pajak
Hotel Sunggal Medan Menunggak Pajak Rp400 Juta
komentar
beritaTerbaru
hit tracker