Selasa, 14 Juli 2026

Ditahan, Pengusaha Real Estate Ternama di Medan Menunggak Pajak 2006 & 2009

Sabtu, 07 November 2015 09:03 WIB
Ditahan, Pengusaha Real Estate Ternama di Medan Menunggak Pajak 2006 & 2009
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I Mukhtar, menjelaskan pengusaha real estate ternama di Medan berinisial BBB menunggak pajak pada periode 2006 dan 2009. 

"Jenis pajak yang ditunggak yaitu pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Totalnya Rp36,8 miliar. Detail tidak bisa kami berikan, sesuai dengan undang-undang," jelas Mukhtar dalam konferensi pers di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Jumat (6/11/2015).

BB disandera berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan No SR -2220/MK.03/2015 Tanggal 15 Oktober 2015. Penyanderaan dilakukan setelah melakukan sejumlah tahapan, seperti mengirimkan surat teguran, surat paksa hingga tindakan penagihan aktif. 

"Soft hingga hard collection sudah kita lakukan," beber Mukhtar.

Pengusaha real estate ternama di Medan berinisial BB, tiga hari disandera Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Rutan Tanjung Gusta. Dia harus menginap di penjara itu karena menunggak pajak Rp36,8 miliar. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Ditjen Pajak Ancam Somasi Media Pemuat Foto Pengusaha Real Estate Ternama di Medan Yang Sempat Ditahan
Lunasi Tunggakan Pajak Rp36,8 miliar, Pengusaha Real Estate Ternama di Medan Dibebaskan
Tunggak Pajak Rp36,8 Miliar, Pengusaha Real Estate Ternama di Medan Ditahan
Sejumlah Hotel di Medan Menunggak Pajak
Hotel Sunggal Medan Menunggak Pajak Rp400 Juta
komentar
beritaTerbaru
hit tracker