Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I Mukhtar, menjelaskan pengusaha real estate ternama di Medan berinisial BBB menunggak pajak pada periode 2006 dan 2009.
"Jenis pajak yang ditunggak yaitu pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Totalnya Rp36,8 miliar. Detail tidak bisa kami berikan, sesuai dengan undang-undang," jelas Mukhtar dalam konferensi pers di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Jumat (6/11/2015).
BB disandera berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan No SR -2220/MK.03/2015 Tanggal 15 Oktober 2015. Penyanderaan dilakukan setelah melakukan sejumlah tahapan, seperti mengirimkan surat teguran, surat paksa hingga tindakan penagihan aktif.
"Soft hingga hard collection sudah kita lakukan," beber Mukhtar.
Pengusaha real estate ternama di Medan berinisial BB, tiga hari disandera Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Rutan Tanjung Gusta. Dia harus menginap di penjara itu karena menunggak pajak Rp36,8 miliar. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar