Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella (PRC) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam siaran pers KPK, Kamis (15/10/2015), disebutkan GPN selaku Gubernur Sumut dan istrinya ES, diduga bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada PRC selaku Anggota DPR RI.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Dana Bansos, BDB, BOS, Tunggakan DBH, dan Penyertaan Modal BUMD Pemprov Sumut.
PRC yang diduga menerima hadiah atau janji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya yang ditetapkan KPK, yakni Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar