Rabu, 29 April 2026

Ini Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Minggu, 27 September 2015 16:29 WIB
Ini Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Berikut ini syarat dan tata cara mutasi kendaraan bermotor yang dikutip dari laman Facebook Divisi Humas Polri, Ahad (27/9/2015).

Syarat Mutasi Kendaraan

1. BPKB

2. STNK

3. Cek fisik kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor cek fisik di kantor Samsat terdekat)

4. Kwitansi jual beli (materai 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
6. (Untuk badan hukum): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN & BUMD): Surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara Mutasi Kendaraan

1. Pertama, melapor ke Samsat (menurut plat kendaraan bermotor yang terdaftar sekarang).

2. Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).

3. Cek fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.

4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).

5. Ke Bagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).

6. Kembali ke Bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).

7. Menunggu berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).

8. Setelah berkas keluar, lapor ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).

9. Cek fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin).

10. Kroscek ke polda setempat (bila mutasi lintas provinsi).

11. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).

12. Menunggu STNK + Plat Nopol dengan waktu tertentu.

13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat Nopol, penulisan BPKB)

14. Menunggu BPKB yang diupdate dengan waktu tertentu.

15. Mengambil BPKB yang telah diupdate.

16. Selesai. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Hapus Ambang Batas Capres 20%
PT 20% Dihapus, Komisi II DPR Bahas Jumlah Kandidat Pilpres Usai Reses
MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres, Presiden Treshold Dihapus
MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah
Sekda Kota Medan: Syarat Jadi Kepala Sekolah Harus Dibuat Tegas
Permudah Persyaratan KUR, Pemerintah Optimalkan Peran UMKM Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
komentar
beritaTerbaru
hit tracker