Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK) Marlon Purba resmi mencabut surat kuasa Hakim Tua Harahap Cs yang merupakan pengacara PT ACK di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2015).
Pasca pencabutan surat kuasa, gugatan PT ACK di PN Medan yaitu perkara perdata dengan No Reg 358/Pdt.G/2015/PN MDN, juga resmi dicabut.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Marlon mengatakan, pengajuan gugatan tersebut tidak sesuai dengan hati nurani.
Pasalnya, dalam perkara yang teregistrasi itu, Hakim Tua Harahap Cs menggugat PT KAI, Pemko Medan, BPN dan tiga ratusan warga Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
"Nah yang menjadi permasalahan adalah kenapa ratusan masyarakat juga ikut digugat. Ini tidak tepat. Warga itu bukan tergugat. Mereka seharusnya sebagai saksi. Kenapa digugat," kata Marlon di Ruang Sidang Cakra 1 PN Medan.
Marlon sendiri mengaku sangat takut berurusan dengan yang namanya uang. Untuk itu, Marlon tidak pernah mau berurusan dengan uang, apalagi mengorbankan masyarakat atas nama uang.
"Apa yang dilakukan Pengacara PT ACK Hakim Tua Harahap Cs ini bertentangan dengan hati nurani saya," jelasnya.
Dalam prosesi pencabutan perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan dokumen pencabutan surat kuasa Hakim Tua Cs dan legalitas pemberi kuasa Dirut PT ACK Marlon Purba.
Setelah menunjukkan surat No.054/ACKH/VII/2015 tertanggal 27 Juli 2015 dan berstempel resmi PT ACK dengan perihal Pencabutan Surat Kuasa Khusus No.925/DK-SK/VI/2015, tertanggal Juni 2015, majelis hakim mengamini pencabutan perkara itu.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar