Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi, pihak kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus insiden saat pelaksanaan Salat Idul Fitri 1436 H di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, Jumat (17/7/2015) lalu.
"Sementara sudah baru dua orang dari pihak masyarakat sana, pegawailah di sana kalau gak salah pegawai bank," kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti kepada wartawan seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Badrodin menjelaskan, ada dasarnya, dan ada alat buktinya kenapa kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Sangkaannya bisa melakukan perusakan, bisa melakukan kekerasan penganiayaan, bisa juga melakukan penghasutan, (Pasal) 160 KUHP," kata Kapolri sebagaimana dilansir situs resmi Setkab RI.
Mengenai identitas kedua tersangka itu, Badrodin tidak menyebutkan secara langsung. Ia hanya menyebutkan, inisial kedua orang itu adalah AK dan N, dari masyarakat setempat, dan dari pihak Gereja Injili Di Indonesia (GIDI). Namun keduanya belum ditahan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri memastikan bahwa kedua orang itu tidak ada kaitannya dengan surat edaran yang ramai dibicarakan sebagai pemicu terjadinya insiden saat Salat Idul Fitri 1436 H di Tolikara itu.
Saat ditanya mengenai motivasi dari aksi kekerasan dalam insiden tersebut, Kapolri mengaku belum tahu. "Belum, baru juga diperiksa, baru juga juga dibawa ke Wamena atau Jayapura," ujarnya. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar