Rabu, 20 Mei 2026

Terdakwa Utama Penyiksaan PRT di Medan, Syamsul Anwar Diadili

Kamis, 14 Mei 2015 16:04 WIB
Terdakwa Utama Penyiksaan PRT di Medan, Syamsul Anwar Diadili
Istimewa
Syamsul Anwar diadili.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Terdakwa utama perkara penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Syamsul Anwar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2015). Syamsul didakwa telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Syamsul dengan dakwaan kumulatif. Pengusaha batu permata sekaligus penyalur PRT itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, kekerasan dalam rumah tangga, serta membunuh dan menyembunyikan mayat PRT.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pengganti Sindu Hutomo, Syamsul dinyatakan telah melanggar sejumlah pasal dan undang-undang, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, penasihat hukum Syamsul menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Aksir memberi mereka kesempatan 1 pekan untuk menyusun nota keberatannya.

Seusai persidangan, Ibrahim Nainggolan, salah seorang penasihat hukum Syamsul, menyatakan eksepsi itu akan disampaikan karena pasal yang didakwakan JPU sangat lemah dan bertolak belakang dengan uraian dakwaan. 

"Misalnya, klien kami dinyatakan melakukan pembunuhan dan dikenakan Pasal 338 KUHP, sementara pada uraian dakwaan, dia disebutkan sedang tidak berada di lokasi. Setelah korban diduga tidak bernyawa, baru dia dipanggil pulang. Jadi itu tidak terbukti dan banyak hal yang harus kami koreksi dari dakwaan JPU," jelas Nainggolan.

Syamsul Anwar terjerat hukum rumahnya di Jalan Beo, Medan, digerebek polisi pada Selasa (2/12/2014) sore. Dari rumah yang juga dijadikan lokasi penampungan PRT itu ditemukan Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang.

Ketiga PRT itu mengaku menjadi korban penganiayaan dan mendapat perlakukan tidak manusiawi di rumah Syamsul. Mereka kerap disiksa dan pernah diberi makan dedak.

Setelah polisi mengembangkan hasil penggerebekan, mereka mengetahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di rumah Syamsul. Mayatnya kemudian ditemukan di Barus Jahe, Karo.

Terkait perkara ini, MTA (18), putra Syamsul telah dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap PRT dan menyembunyikan mayat.

Sementara itu, seorang pembantunya, MHB (18) juga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti menganiaya PRT, sehingga menyebabkan Hermin alias Cici, tewas, lalu ikut menyembunyikan mayatnya.

Selain itu, Kiki Andika (21), pembantu lainnya, juga telah  dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti ikut melakukan penganiayaan di rumah majikannya itu.

Dalam perkara ini, masih ada tiga terdakwa lain tengah menjalani proses peradilan. Ketiganya yaitu Bibi Randika (istri Syamsul), Zainal Abidin aliah Zahri dan sopirnya Feri Syahputra. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern
komentar
beritaTerbaru
hit tracker