Senin, 11 Mei 2026

Polres Asahan Amankan Mantan GAM Penyelundup Sabu Dari Malaysia

Selasa, 28 April 2015 19:34 WIB
Polres Asahan Amankan Mantan GAM Penyelundup Sabu Dari Malaysia
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Warga Desa Padang Kasab, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen ini diamankan karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg dari Malaysia melalui Bagan Asahan.

Ia diamankan bersama lima pelaku lainnya yakni Teuku Musally (50) warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, Zulfahmi Hasan (26) warga Cot Tufah, Kecamatan Ganda Pura, Mawardi bin Idris Azhar (34) warga Desa Meunasah Pante, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Fauzi (29) warga Desa Seuneubok, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Informasi dihimpun, Selasa (28/4/2015), sabu seberat 1,5 kilogram diberikan Gapi (DPO) kepada Zulfahmi Hasan (26) di Port Klang, Malaysia.

Pelaku Zulfahmi lalu mengajak rekannya Mawardi Bin Idris membawa sabu naik boat dengan tujuan Bagan, Asahan.‬

Selanjutnya, Teuku Musally, Syarifuddin Ahmad dan Azhar dan Fauzi menuju Bagan Asahan untuk menjemput sabu dan akan membawanya untuk disebarkan di Aceh.

Saat hendak melakukan transaksi dan membawa sabu itu ke Aceh, polisi yang mendapat informasi lalu mengamankan keenamnya.

Dari keenam pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1,5 Kg sabu, 1 unit Kawasaki Ninja BK 5269 NAL, sepeda motor Honda Blade tanpa plat, uang tunai Rp1 juta dan dua buah paspor atas nama Azhar dan Mawardi Bin Idris.

Kapolres Asahan AKBP Yulmar Tri Himawan mengatakan, keenam pelaku merupakan sindikat pengedar narkoba asal Malaysia yang dikendalikan dari Aceh.

"Syarifuddin merupakan mantan anggota GAM yang   melarikan diri ke Malaysia pada Tahun 2000 lalu dibawa Panglima GAM Teuku Bahri yang beroperasi di daerah Bireuen," katanya.

Ia mengatakan, sindikat ini merupakan pemain yang dikenal licin dan selalu berpindah-pindah.

"Masih kita kembangkan dan kita akan berkoodinasi dengan Polda Sumatera Utara. Keenam pelaku kita jerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai
Cari Modal Menikah, Syukri Nekat jadi Kurir Sabu
Oknum Anggota Polsek Binjai Barat Bantu Bandar Edarkan Sabu
Miliki Sabu, Nelayan Ini Dibekuk Personel Polsek Brandan
Wika, Korban Trafficking Dipulangkan dari Kuala Lumpur
Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker