Kamis, 30 April 2026

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Kredit Fiktif Kopkar Pertamina

Sabtu, 28 Maret 2015 00:45 WIB
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Kredit Fiktif Kopkar Pertamina
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi  kredit fiktif koperasi karyawan (Kopkar) PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan, S Parman Medan, Kamis (26/3/2015).

Ketiganya adalah, mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan OK Khaidar Aswan, Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan. 

"Hari ini Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahana 3 tersangka korupsi Koperasi Pertamina. Yakni KA selaku Ketua Kopkar, SM selaku mantan Kepala Cabang BRI Agro dan BW selaku AO di BRI Agro," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama didampingi Ketua Tim Penyidik Dharmabela Timbasz.

Chandra mengatakan, alasan pihaknya melakukan penahanan dikarenakan alamat para tersangka yang tidak jelas. Selain itu untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan, serta sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dikhawatirkan akan melarikan diri sehingga dilakukan penahanan. 

"Dua pegawai BRI tersebut telah resign dan dua kali panggilan tidak ditemukan alamat rumah yang dituju. Sehingga untuk mempermudah pemeriksaan, dilakukan penahanan," cetusnya.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni pihak Kopkar Pertamina mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro Medan. Para tersangka diduga memproses kredit fiktif dengan memalsukan dokumen dan legalitas individu atas beberapa debitur, seperti KTP.

Slip gaji juga tidak disahkan pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubuhkan stempel koperasi karyawan.

Bahkan, pihak dari Bank BRI Agro diduga telah melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan, dan tidak ada verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah, dan persetujuan pengambilan dana secara tunai AO KCP BRI Agro.

Kejati Sumut masih bekerja sama dengan tim auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara yang dilakukan para tersangka. 

"Saat ini tim sedang bekerja sama dengan auditor untuk mendapatkan kerugian negara yang sebenarnya. Total kerugian negara dalam pengajuan awal koperasi, sebesar Rp25 miliar. Dari penyidikan yang dilakukan sementara potensi kerugian mencapai Rp20 miliar," ucap Chandra.

Chandra menuturkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Khaidar Aswan diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang. 

"Untuk tersangka KA penyidik juga menetapkannya dengan pasal UU tindak pidana pencucian uang," tandasnya. 

Sedangkan, terkait aset-aset yang dimiliki Khaidar Aswan yang diduga hasil TPPU, Dharmabella, menyatakan sedangkan berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Anailisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset tersebut. 

"Kita sudah koordinasikan dengan PPATK. Karena barang yang dimilikinya ada yang bergerak ataupun tidak bergerak. Kami meminta untuk penelusuran aset tersebut," terang Dharmabella. 

Sebelumnya, ketiga tersangka mulai datang ke gedung korps adhyaksa itu sekira pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan di lantai III. setelah hampir 6 jam diperiksa, tepatnya pukul 15.30 WIB ketiganya digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas IA dan LP Wanita Tanjung Gusta Medan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut
Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka USU
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara
Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai
komentar
beritaTerbaru
hit tracker