Senin, 06 Juli 2026
Terkait Penerimaan Bidan PTT

Polres Madina Periksa Staf Kadis Kesehatan

Rabu, 11 Maret 2015 17:11 WIB
Polres Madina Periksa Staf Kadis Kesehatan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Terkait penerimaan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2015 yang diduga sarat KKN dan ilegal, Satintelkam Polres Madina memeriksa seorang staf Kadis Kesehatan Madina, Rabu (11/3/2015).

Informasi diperoleh, oknum staf Dinas Kesehatan yang diperiksa berinisial H masuk ke salah satu ruangan Satintelkam sekira pukul 10.30 WIB.

Pantauan wartawan di Mapolres Madina, oknum H yang datang sendiri terlihat tergesa-gesa masuk ke salah satu ruangan sehingga tidak sempat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan informasi di lapangan, H merupakan staf Kadis Kesehatan drg Ismail Lubis, yang diduga paling mengetahui tentang proses penerimaan Bidan PTT Madina.

Namun berkembang juga informasi lain bahwa, H merupakan orang yang sengaja "ditumbalkan" oleh staf lain Kadis Kesehatan berinisial H dan W, yang informasinya sebenarnya juga merupakan orang dekat Ismail Lubis.

Sebelumnya diketahui, H dan W merupakan orang yang datang menjumpai langsung calon Bidan PTT asal Hutabargot bernama Annisah, yang dalam pengumuman pertama keluar sebagai pemenang, namun kalah di pengumuman ke dua, kemudian menang lagi setelah masalah pengumuman penerimaan Bidan PTT ribut di sejumlah media.                

Hingga saat ini belum diketahui pasti apa dasar hukum penerimaan Bidan PTT Tahun 2015 di Madina apakah menggunakan Paraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).

Hanya saja diketahui anggaran untuk Bidan PTT telah ditampung dalam APBD Madina Tahun 2015. Karenanya jika dilihat dari pos penganggaran, berarti penerimaan Bidan PTT menggunakan Perbup.

Sementara berdasarkan Permenkes, Bidan PTT merupakan kewenangan pemerintah pusat dan dananya ditampung dalam APBN bukan APBD.

Perbup penerimaan Bidan PTT hingga saat ini tidak kelihatan karena Bagian Hukum Pemkab Madina yang pernah dikonfirmasi tidak mengetahui dan belum pernah ditunjukkan terhadap media, sehingga pantas saja penerimaan Bidan PTT diduga ilegal.

Sudah beberapa kali dikonfirmasi ke Bagian Hukum Pemkab Madina, belum pernah menunjukkan perbup penerimaan Bidan PTT. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Yonif Raider dan Polres Madina Temukan 31 Ha Ladang Ganja
Kasatreskrim Polres Madina Silaturahmi Dengan Wartawan
Kapolres Madina Jamin Tidak Ada Penahanan, Aktifis Tabagsel Tunda Demo
Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Madina Diganti
Kapolres Madina Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas
Sosialisasi Panas Bumi di Sibanggor, Kapolres Madina Berharap Tak Ada Lagi Pro Kontra
komentar
beritaTerbaru
hit tracker