Selasa, 26 Mei 2026

Kesorean, Sidang Mantan Ketua Kopkar Tirtanadi Batal

Selasa, 10 Maret 2015 23:08 WIB
Kesorean, Sidang Mantan Ketua Kopkar Tirtanadi Batal
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Pengadilan Tipikor Medan yang seyogiyanya menggelar persidangan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut Tahun 2012 senilai Rp5 miliar dengan terdakwa mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) Subdarkan Siregar, pada Selasa (10/3/2015) batal digelar.

Pembatalan itu dikarenakan majelis hakim tipikor, Mahyuti membatalkan persidangan dikarenakan jadwal persidangan terlalu kesorean.

"Persidangan batal digelar karena majelis hakim menundanya," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH, Selasa (10/3/2015) saat dikonfirmasi melalui telepon.

Padahal terdakwa sudah hadir pada pukul 12.30 tadi. "Kita sudah hadirkan, namun panitera menyatakan persidangan ditunda," ujar Netty sembari menunggu jadwal persidangan.

Kaksa dari Kejati Sumut ini belum bisa memastikan persidangan bakal digelar, hanya saja Netty menyebutkan pihak penuntut umum telah menyiapkan dakwaan dan menyerahkan fotokopi dakwaan kepada terdakwa.

Pantaun wartawan, Subdarkan sudah hadir pada pertengahan hari. Namun majelis hakim menolak menyidangkan karena terlalu kesorean dan menunda persidangan pada hari yang belum ditentukan.

Dari informasi yang diperoleh majelis hakim menginginkan persidangan digelar pada pagi hari, mengingat padatnya jadwal persidangan kasus pidana umum, perdata dan kasus perikanan serta keperdataan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Pimpin Rapat Terbatas di Istana, Presiden Prabowo Fokuskan pada Pendidikan hingga Ekonomi Desa
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker