Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Empat anggota Geng Vespa memerkosa seorang remaja D (14) hingga remaja ini hamil. Seorang pelaku tertangkap, 3 lainnya masih diburu polisi.
Pelaku yang tertangkap yaitu Muhammad Angga Wahyudi alias Angga (20). Pemuda ini merupakan buruh bengkel yang tinggal di Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Pasar Kecil, Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang.
Angga mengakui turut memerkosa D. Dia pun mengakui, aksi bejat itu dimulai temannya M Syarif di rumah pemuda itu di Kompleks BTN, Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu (6/8/2014) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Berdasarkan laporan, Syarif membawa D ke rumahnya yang sedang kosong," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Aldi Subartono, Senin (9/3/2015) sore.
Syarif kemudian menarik D ke dalam kamar. Siswi kelas 3 SMP itu sempat berontak, namun remaja ini kalah tenaga dan mulutnya dibekapi. Dia tak berdaya saat Syarif memerkosanya.
Setelah memerkosa D, Syarif meninggalkannya di dalam kamar terkunci.
"Pelaku sudah merencanakan pemerkosaan itu. Setelah menggagahi korban, dia menghubungi 3 temannya sesama buruh bengkel. Mereka dipanggil datang ke rumahnya," sambung Aldi.
Dio Pratama alias Dio (20) warga Jalan Binjai Gang Tepas Ujung, Sei Semayang, Agung, dan Angga kemudian bergantian masuk kamar. Mereka memerkosa D hingga mengalami pendarahan.
"Angga yang terakhir memerkosa korban di dalam kamar itu," ujar Aldi.
Setelah D pingsan, Syarif memfotonya dalam keadaan bugil telentang di tempat tidur. Para pelaku menjadikan foto itu sebagai alat untuk mengancam remaja itu agar tidak mengadukan perbuatan bejat mereka.
Karena takut fotonya disebarkan di Facebook, D bahkan kembali dipaksa melayani nafsu birahi keempat anggota Genk Vespa itu. D juga sempat diperkosa tersangka Dio di kebun tebu kawasan Hamparan Perak. Remaja ini sampai tidak ingat lagi berapa kali dia digagahi. Dia pun tidak tahu siapa dari keempat pelaku yang telah menghamilinya.
Takut dengan ancaman pelaku, D berbulan-bulan merahasiakan pemerkosaan itu. Aksi biadab pelaku akhirnya terbongkar karena remaja itu hamil 6 bulan. Orang tua yang curiga melihat perubahan tubuh putrinya mendapat pengakuan D yang telah berbadan dua karena diperkosa Syarif, Dio, Agung dan Angga.
Didampingi ibunya, WA, D kemudian dibawa ke Mapolsek Sunggal, Selasa (24/2/2015). Mereka melaporkan perbuatan bejat keempat anggota Genk Vespa itu dengan bukti lapor No STPL 241/II/2015.
Saat diperiksa, Angga berdalih mereka diberitahu Syarif bahwa D merupakan perempuan tidak benar. Namun, polisi tidak begitu saja percaya pengakuan itu.
Angga disangka telah melanggar Pasal 81 dan 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman 15 tahun penjara," pungkas Aldi.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar