Selasa, 12 Mei 2026

Ini Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia

Senin, 23 Februari 2015 18:52 WIB
Ini Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia diatur dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Dikutip dari hukumonline.com, Senin (23/2/2015), pada Pasal 7 Bab II disebutkan, apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.

Pasal 9 menyebutkan, pidana mati dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh presiden.

Lalu pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan, untuk pelaksanaan pidana mati, kepala polisi komisariat daerah membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang bintara, dua belas orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira, semuanya dari brigade mobile. Ayat (2), khusus untuk pelaksanaan tugasnya ini, regu penembak tidak mempergunakan senjata organiknya. Ayat (3), regu penembak ini berada di bawah perintah jaksa tinggi/jaksa sampai selesainya pelaksanaan pidana mati.

Pasal 11 ayat (1), terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup. Ayat (2), jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani. Ayat (3), terpidana berpakaian sederhana dan tertib. Ayat (4), setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain, kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.

Pasal 12 ayat (1), terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut. Ayat (2), jika dipandang perlu, jaksa tinggi/jaksa dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikatkan kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu.

Pasal 13 ayat (1), setelah terpidana siap ditembak dimana dia akan menjalani pidana mati, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh jaksa tinggi/jaksa. Ayat (2), jarak antara titik dimana terpidana berada dan tempat regu penembak tidak boleh melebihi sepuluh meter dan tidak boleh kurang dari lima meter.

Pasal 14 ayat (1), apabila semua persiapan telah selesai, maka jaksa tinggi/jaksa memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati. Ayat (2), dengan segera para pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana. Ayat (3), dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, komandan regu penembak memberikan perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya keatas ia memerintahkan regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya kebawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak. Ayat (4), apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dia belum mati, maka komandan regu segera memerintahkan kepada bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat diatas telinganya. Ayat (5), untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat minta bantuan seorang dokter. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker