Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Satu dari dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Polsek Helvetia.
Tersangka DPI (17) warga Komplek STM, Jalan Bakti, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan diamankan karena mencuri sepeda motor milik Rosmadi yang terparkir di pekarangan Masjid Ubudiyah.
Dari ABG ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 6147 IZ dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2366 SZ.
"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban," kata Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic, Selasa (3/2/2015).
Diungkapkannya, kejadian pencurian bermula saat tersangka dan rekannya, Anton (DPO) masuk ke dalam perkarangan masjid. Di situ, pelaku melihat sepeda motor dan korban sedang melaksanakan Salat Subuh di masjid tersebut.
"Setelah masuk, tersangka Anton membuka kunci gembok dan DPI memegang sepeda motor agar gembok dapat dibuka," jelasnya.
Setelah gembok sepeda motor itu terbuka, kedua pelaku lalu mendorong sepeda motor keluar dari halaman masjid.
Korban yang mengetahui sepeda motornya dicuri, berteriak, sehingga mengundang perhatian jamaah masjid lalu menangkap tersangka Dio. Sementara tersangka Anton berhasil melarikan diri.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka Anton.
"Untuk tersangka DPI akan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelasnya. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar