Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Para pelaku perampokan di Indo Digital milik pasutri Sui Lin alias Hadyanto alias Ayung (56) dan Susanawati (41) di Komplek Sekip Mas, Jalan Sekip, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (27/1/2015) lalu ternyata tidak saling mengenal.
"Antara pelaku satu sama lain ternyata tidak saling mengenal," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas Sidabutar di Mapolsek Medan Baru, Jumat (30/1/2015) sore.
Dikatakannya, awalnya otak pelaku Freddy (DPO) menjumpai Muhammad Refly Fernando alias Refli alias Bambang (23) warga Jalan Pertahanan Gang Famili, Dusun VI, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku mengatakan berencana melakukan aksi perampokan dengan menjanjikan uang yang begitu besar.
"Merasa tergiur lalu Bambang menghubungi temannya Rendi Barus (20 ) warga Jalan Pertahanan Gang Seruwai, Dusun VI, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak," katanya.
Selanjutnya, pelaku Freddy menghubungi Muda Baren (38) warga Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area dan Solihin Manyak (35) warga Jalan Utama Simpang Cemara, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area.
"Ppelaku juga menghubungi Rino dan Abdul Mutalleb (38) warga Dusun Suka Jadi, Desa Lubuk Pempeng, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Utara. Pertemuan awal untuk melakukan aksi perampokan dilakukan di kawasan Stadion Teladan. Aksi perampokan itu direncanakan sebulan yang lalu ," jelasnya.
Selanjutnya, pada pertemuan kedua pelaku Freddy memberikan foto lokasi rumah kepasa Solihin di kawasan Pondok Kelapa.
"Pada pertemuan kedua, pelaku Freddy tidak ikut merencanakan aksinya," katanya.
Diungkapkannya, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap Freddy dan Rino.
"Untuk kelima pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar