Kamis, 04 Juni 2026

Ini Enam Terpidana Mati Kasus Narkoba Yang Akan Dieksekusi

Kamis, 15 Januari 2015 22:33 WIB
Ini Enam Terpidana Mati Kasus Narkoba Yang Akan Dieksekusi
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Kejaksaan memastikan akan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di dua tempat, yakni Nusakambangan dan Boyolali, Ahad (18/1/2015) mendatang.

Seperti dilansir kompas.com, kepastian itu disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1/2014).

Keenam terpidana mati yang akan dieksekusi yakni Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya (62) warga negara Belanda.

Rani Andriani alias Melisa Aprilia warga Cianjur, Jawa Barat, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marcho Archer Cardoso Moreira (53) warga negara Brasil.

Kemudian Daniel Enemuo alias Diarrssaouba (38) warga negara Nigeria dan Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang (37) warga negara Vietnam. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Cabjari Balige Eksekusi Uang Pengganti Rp1,2 Miliar Dari Terpidana Herrijon Panjaitan
Kapolsek Foto Bareng Model Cantik Kasus Narkoba, Kapolda Geram
Jaksa Agung Minta Jeda Eksekusi Mati Tahap III
Kejagung Kesulitan Eksekusi Perkebunan Sawit DL Sitorus
8 Terpidana Mati Dieksekusi
Polda Sumut Investigasi Proses Penyidikan Terpidana Mati di Nias
komentar
beritaTerbaru
hit tracker